Mohon tunggu...
Armina Daily Indonesia
Armina Daily Indonesia Mohon Tunggu... Ahli Gizi - #thinkhalal
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Official Account Of PT. Arminareka Pharmasia Pratama (ArminaDaily🍃) https://bit.ly/2rMDWAo #thinkhalal

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

PSBB Diberlakukan, Sudahkah Kamu Kenalan?

13 April 2020   17:00 Diperbarui: 13 April 2020   16:59 203
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Semakin tingginya angka pasien terinfeksi Corona di Indonesia belakangan ini telah memaksa pemerintah untuk mengambil tindakan lebih dari sekedar social distancing. Salah satunya adalah DKI Jakarta yang sudah mendapat persetujuan dari pemerintah pusat untuk melakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Kebijakan tersebut sudah mulai diterapkan di Jakarta per tanggal 10 April kemarin.  Lantas, sudahkah kamu kenal dengan kebijakan PSBB tersebut? Apa saja yang diatur dalam kebijakan yang rencananya juga akan diterapkan di beberapa kota besar di Indonesia? Berikut sedikit penjelasannya tentang PSBB.

Apa itu PSBB?

Berdasarkan PP Nomor 21 Tahun 2020 Pasal 1, dijelaskan bahwa Pembatasa Sosial Berskala Besar (PSBB) merupakan pembatasan kegiatan tertentu dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

PSBB itu sendiri merupakan salah satu strategi pemerintah dalam upaya menghentikan penyebaran virus Corona, yang mana juga tertuang dalam aturan PMK Nomor 9 Tahun 2020. Dalam aturan PMK tersebut juga tertulis, bahwa untuk dapat diterapka PSBB, maka suatu wilayah provinsi/kabupaten/kota harus memenuhi dua kriteria. Pertama, jumlah kasus atau kematian akibat penyakit meningkat dan menyebar secara signifikan dan cepat ke beberapa wilayah. Kedua, bahwa wilayah yang terdapat penyakit juga memiliki kaitan epidemiologis denga kejadia serupa yang terdapat di wilayah atau Negara lain.

Dengan mempertimbangkan kedua kriteria tersebut diatas, barulah pemerintah pusat, diwakili Menkes dapat menentukan apakah wilayah/daerah tersebut layak untuk diterapkan PSBB atau tidak. Namun, sebelum mendapati keputusan dari Menkes, para kepala daerah juga memiliki hak untuk mengajukan permohonan PSBB untuk wilayahnya. Didasari oleh data kasus COVID-19 yang terjadi di daerahnya masing-masing. Apabila disetujuai Menkes, maka PSBB akan diberlakukan selama masa inkubasi terpanjang, yaitu 14 hari. Apabila setelah 14 hari tersebut masih terlihat adanya penyebaran, seperti ditemukannya kasus baru, maka PSBB akan diperpanjang selama 14 hari kedepan hingga kasus terakhir ditemukan.

Apa saja yang dibatasi dalam PSBB?

Dengan diterapkannya PSBB di Jakarta ini, diharapkan bahwa kebijakan ini dapat memperlambat bahkan menghentikan penyebaran virus Corona di Indonesia. Berbeda dengan himbauan social distancing yang lebih dulu diterapkan di DKI Jakarta, PSBB ini dapat dikategorikan sebagai kebijakan yang memiliki peraturan lebih ketat untuk masyarakat.  Berikut apa-apa saja yang dibatasi dalam penerapan PSBB khususnya di DKI Jakarta.

  • Aktivitas di sekolah dan tempat kerja.
  • Membatasi atau bahkan menghentikan aktivitas di sekolah dan tempat kerja masuk ke dalam hal yang perlu diperhatikan dalam penerapan PSBB. Pengecualian terdapat pada perusahaan atau instansi yang; memberikan pelayanan ketahanan atau keamanan, ketertiban umum, kebutuhan pangan, bahan bakar minyak atau gas, kesehatan, perekonomian, keuangan, dan kebutuhan dasar.
  • Kegiatan keagamaan
  • Selain membatasi aktivitas disekolah dan tempat kerja, masyarakat juga dihimbau untuk sementara waktu ini agar tidak melakukan aktivitas ibadah diluar rumah yang berkemungkinan untuk kontak dengan sekumpulan orang dalam jumlah banyak. Selanjutnya, agar kegiatan keagamaan harus berpedoman pada peraturan perundang-undangan serta fatwa atau pandangan lembaga keagamaan resmi yang diakui oleh pemerintah.
  • Kegiatan di tempat atau fasilitas umum
  • Selama PSBB, kegiatan yang diselenggarakan di tempat atau fasilitas umum harus dilaksanakan dalam bentuk pembatasan jumlah orang serta pengaturan jarak (physical distancing).
  • Kegiatan sosial dan budaya
  • Sama halnya dengan kegiatan di tempat atau fasilitas umum, pembatasan kegiatan sosial dan budaya juga diberlakukan dengan pembatasan atau pelarangan kerumunan orang. Selain itu, peraturan kegiatan sosial juga berpedoman pada lembaga adat resmi yang diakui pemerintah dan perundang-undangan.
  • Operasional transportasi umum
  • Selama penerapan PSBB ini, transportasi umum masih beroperasi seperti biasa. Hanya saja pembatasan dilakukan terhadap jumlah penumpang dan penekanan agar menjaga jarak antar sesame penumpang.

Fungsi PSBB

Kebijakan ini tentu tidak dibuat tanpa alasan yang jelas. Dilansir dari detik.com, bahwa fungsi PSBB yaitu agar mampu memberikan dampak yang cukup signifikan terhadap proses memperlambat bahkan menghentikan penyebaran virus Corona dikalangan masyarakat. Maka dengan diberlakukannya PSBB ini, diharapkan agar masyarakat juga mampu untuk berkontribusi dan menaati peraturan yang ada. Semuanya hanya untuk satu tujuan, memutus rantai penyebaran virus COVID-19 di Indonesia.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun