Dengan ketaan membayar pajak dapat berguna dalam pembangunan meliputi :
- Kemerataan pendidikan
Pajak juga digunakan untuk pembangunan fasilitas pendidikan. Program-program pemerintah dari segi pendidikan seperti Kartu Indonesia Pintar (KIP), Beasiswa Bidik Misi dan Bantuan Operasional (BOS) merupakan deretan manfaat membayar pajak dari sektor pendidikan.
- Fasilitas Kesehatan, terutama di indonesia timur
Sebagian hasil penerimaan pajak dialokasikan pada bidang kesehatan. Selain itu, membayar pajak juga berguna untuk meningkatkan pelayanan dan mutu rumah sakit serta pembiayaan JKN/KIS bagi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI).
Penerapan kebijakan pajak atas aktivitas endorsement yang dilakukan oleh selebgram masih memiliki banyak tantangan meskipun prinsip perpajakan yang digunakan merupakan prinsip perpajakan secara umum. Selain itu pemerintah pun telah mengeluarkan aturan baruberupa Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-06/PJ/2015 tentang Pemotongan dan/atau Pemungutan Pajak Penghasilan atas Transaksi E-Commerce.
 Tujuan dikeluarkan peraturan tersebut agar pihak-pihak yang melakukan transaksi bisnis online menjalankan kewajiban perpajakannya dengan patuh sulitnya melakukan pengawasan terhadap toko online. Menurut DJP, lebih mudah melakukan pengawasan yang ada bukti fisiknya (physical presence) meskipun pemajakan atas aktivitas endorsement dilakukan dengan peraturan perpajakan yang sudah ada tetapi, pengawasannya membutuhkan model yang berbeda. Kedua, minimnya kesadaran atau kurangnya literasi selebgram dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya berdasarkan self assessment.
Seharusnya menetapkan batasan penghasilan atau dasar pengenaan pajak atas aktivitas endorsement untuk dapat dijadikan objek penghasilan. Negara Singapura memiliki ketentuan bahwa apabila seseorang menjalankan promosi online dan mendapatkan penghasilan melebihi US$ 100 dari aktivitas tersebut maka memiliki kewajiban untuk melaporkan penghasilannya tersebut di SPT. Bila mendapatkan penghasilan dibawah US$ 100 maka tidak perlu melaporkan penghasilannya. Hal ini berguna untuk menciptakan rasa keadilan dan kejelasan sesuai dengan asas equality dan certainty.
Dengan Memperketat pengawasan terhadap pihak bisnis online, manajemen selebgram, dan selebgram dalam melaksanakan kewajibannya. Karena sebagaimana yang telah dijelaskan sebelumnya, penghasilan dari aktivitas endorsement ini sangatlah tinggi. Selain itu, membayar jasa selebgram untuk endorsement dibarengi dengan pemberian barang endorse yang merupakan barang kena pajak
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H