Mohon tunggu...
Armeytha Putri Salsabila
Armeytha Putri Salsabila Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Jambi

Saya adalah mahasiswa Universitas Jambi jurusan Ilmu Hukum

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Penyelesaian Perselisihan Perusahaan dan Buruh dengan Membangun Kesepakatan bersama

10 Desember 2023   16:43 Diperbarui: 10 Desember 2023   17:47 77
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Perselisihan antara perusahaan dan buruh seringkali menimbulkan ketegangan dan konflik di tempat kerja. Namun, penting untuk dicatat bahwa solusi terbaik seringkali terletak pada kesepakatan yang memperhatikan kesejahteraan bersama. Oleh karena itu, penyelesaian perselisihan hubungan industrial harus dilakukan dengan cara yang cepat, tepat, adil, dan murah.

Salah satu cara penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang dapat ditempuh adalah dengan membangun kesepakatan untuk kesejahteraan bersama. Kesepakatan untuk kesejahteraan bersama adalah suatu bentuk komitmen bersama antara pengusaha dan pekerja atau serikat pekerja untuk mencapai tujuan bersama yang menguntungkan kedua belah pihak. Kesepakatan untuk kesejahteraan bersama dapat mencakup berbagai aspek, seperti kenaikan gaji, tunjangan, fasilitas, kondisi kerja, hak dan kewajiban, serta mekanisme penyelesaian sengketa.

Untuk membangun kesepakatan untuk kesejahteraan bersama, para pihak yang berselisih harus melakukan perundingan bipartit secara musyawarah untuk mencapai mufakat. Perundingan bipartit adalah perundingan dua pihak antara pengusaha atau gabungan pengusaha dan pekerja atau serikat pekerja. Bila dalam perundingan bipartit mencapai kata sepakat mengenai penyelesaiannya, maka para pihak membuat perjanjian bersama yang kemudian didaftarkan pada Pengadilan Hubungan Industrial setempat.

Namun, bila dalam perundingan bipartit tidak mencapai kata sepakat, maka para pihak dapat melibatkan pihak ketiga, seperti mediasi, konsiliasi, atau arbitrase. Mediasi adalah penyelesaian perselisihan melalui musyawarah yang ditengahi oleh mediator yang berada di Dinas Tenaga Kerja kota/kabupaten. Konsiliasi adalah penyelesaian melalui musyawarah yang ditengahi oleh konsiliator yang terdaftar pada Dinas Tenaga Kerja kota/kabupaten setempat. Arbitrase adalah penyelesaian perselisihan di luar Pengadilan Hubungan Industrial melalui kesepakatan tertulis dari para pihak yang berselisih untuk menyerahkan penyelesaian perselisihan kepada arbiter yang putusannya mengikat para pihak dan bersifat final.

Dengan membangun kesepakatan untuk kesejahteraan bersama, para pihak yang berselisih dapat menyelesaikan perselisihan hubungan industrial dengan cara yang damai, harmonis, dan saling menguntungkan. Kesepakatan untuk kesejahteraan bersama juga dapat meningkatkan hubungan industrial yang berdasarkan pada prinsip-prinsip kekeluargaan, kemitraan, hubungan fungsional dan pembagian tugas, penciptaan ketenangan berusaha dan ketentraman bekerja, serta peningkatan produktivitas. Dengan demikian, kesepakatan untuk kesejahteraan bersama dapat menjadi salah satu solusi untuk menciptakan iklim usaha yang kondusif dan pekerja yang sejahtera.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun