Salah satu faktor yang menentukan keberhasilan suatu perusahaan adalah produktivitas pekerja. Produktivitas pekerja adalah kemampuan pekerja untuk menghasilkan barang atau jasa dengan kualitas dan kuantitas yang sesuai dengan tujuan perusahaan. Produktivitas pekerja dipengaruhi oleh berbagai faktor, baik internal maupun eksternal. Salah satu faktor internal yang sangat penting adalah kesehatan pekerja.Â
Ketika pekerja merasa sehat dan bugar, mereka cenderung memiliki energi yang lebih tinggi dan tingkat kosentrasi yang lebih baik. Hal ini memungkinkan mereka untuk bekerja dengan efisiensi yang lebih tinggi dan menghasilkan hasil yang lebih baik. Sebaliknya, jika pekerja tidak sehat, merek amungkin mengalami kelelahan, penurunan kosentrasi, dan bahkan absen yang sering. Semua ini dapat menghambat produktivitas dan efektivitas kerja.Â
Kesehatan pekerja yang optimal dapat meningkatkan produktivitas pekerja seperti meningkatkan kualitas dan kuantitas hasil kerja. Pekerja yang sehat dapat bekerja dengan lebih fokus, kreatif, inovatif, efisien, dan efektif. Pekerja yang sehat juga dapat mengurangi kesalahan, kelalaian, dan kekurangan dalam pekerjaannya. Pekerja yang optimal juga dapat meningkatkan citra dan reputasi Perusahaan. Pekerja yang sehat dapat menjadi duta perusahaan yang baik di mata masyarakat. Pekerja yang sehat juga dapat menunjukkan bahwa perusahaan peduli dan bertanggung jawab terhadap kesejahteraan pekerjanya. Hal ini dapat meningkatkan kepercayaan dan loyalitas pelanggan, mitra, dan pemangku kepentingan lainnya terhadap perusahaan.
Upaya kesehatan kerja yang dilakukan oleh perusahaan tidak hanya merupakan kewajiban, tetapi juga merupakan hak pekerja. Kesehatan kerja di Indonesia telah diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan, antara lain Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, khususnya Bab XII tentang Kesehatan Kerja dari Pasal 164-166, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan khususnya Bab X tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja dari Pasal 86 sampai 107, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, Peraturan Pemerintah Nomor 88 Tahun 2019 tentang Kesehatan Kerja, Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
Peraturan perundang-undangan tersebut mengatur tentang hak dan kewajiban pekerja dan pengurus atau pengelola tempat kerja, standar dan persyaratan kesehatan dan keselamatan kerja, pelayanan dan fasilitas kesehatan dan keselamatan kerja, pengawasan dan pengendalian kesehatan dan keselamatan kerja, serta sanksi dan penegakan hukum kesehatan dan keselamatan kerja.Â
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa  kesehatan yang optimal dalam perusahaan adalah suatu hal yang penting dan bermanfaat bagi pekerja dan perusahaan, serta memiliki dasar hukum yang kuat.  Melalui penyediaan fasilitas kesehatan yang memadai, menciptakan lingkungan kerja yang aman dan bersih, serta mempromosikan gaya hidup sehat, perusahaan dapat membantu pekerja mencapai kesehatan yang optimal. Sebagai hasilnya, pekerja akan memiliki energi yang lebih tinggi, tingkat konsentrasi yang lebih baik, dan kemampuan untuk bekerja dengan efisiensi yang lebih tinggi. Oleh karena itu, perusahaan perlu melakukan upaya kesehatan kerja yang terpadu, menyeluruh, dan berkesinambungan, serta mematuhi peraturan perundang-undangan yang mengaturnya. Dengan begitu, perusahaan dapat mencapai tujuan dan visinya, serta memberikan kontribusi positif bagi pekerja, masyarakat, dan bangsa.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H