guru yang diakibatkan oleh tidak terimanya orang tua karena anaknya dihukum, kesalahpahaman/tuduhan. Guru itu di gugu dan di tiru bukan di gugat dan di buru. Dimana yang seharusnya guru itu  dipatuhi, dijadikan tuntunan dan teladan.  Namun di era sekarang guru malah di gugat karena di duga melakukan kekerasan padahal hanya mengingatkan kewajiban.
Di era sekarang maraknya berita tentang penganiayaan terhadapDi Sulawesi Tenggara, tepatnya di Kecamatan Baito, Kabupaten Konawe Selatan, seorang guru honorer di SDN 4 Baito bernama Supriyani harus berurusan dengan penegak hukum atas tuduhan penganiayaan terhadap siswanya. Tuduhan pemukulan terhadap siswa yang berujung pada proses hukum ini menyoroti berbagai aspek ketidakadilan.
1. Proses hukum yang tidak berjalan secara adil
Kasus hukum yang melibatkan Supriyani, seorang guru honorer, memperlihatkan adanya ketidakadilan dalam sistem hukum kita. Seharusnya, seorang guru honorer mendapat perlindungan dan penghargaan atas dedikasinya, namun ia justru terjerat dalam tuduhan yang belum tentu benar. Kasus ini bermula dari laporan seorang polisi, yang juga merupakan orang tua dari siswa yang diduga menjadi korban kekerasan. Namun, dalam persidangan, saksi kunci mengungkapkan fakta baru yang mengejutkan, bahwa siswa tersebut terluka akibat terjatuh ke sawah, bukan karena dipukul oleh Supriyani.
Baca Juga :Â Bahayanya AI Di Dunia Pekerjaan Dan Maasyarakat
Fakta tersebut bertentangan dengan laporan awal yang menyebutkan adanya pemukulan. Meskipun Jaksa Penuntut Umum (JPU) akhirnya menuntut pembebasan bagi Supriyani, ia tetap menyatakan bahwa ada satu kali pemukulan yang dilakukan oleh guru tersebut, meskipun tanpa niat jahat. Ini menunjukkan bahwa meskipun ada bukti yang lebih kuat yang mengarah pada kecelakaan, proses hukum tetap berlanjut dan mempertahankan tuduhan yang tidak sepenuhnya didukung oleh fakta.
Keberlanjutan kasus ini, meskipun bukti yang ada tidak cukup mendukung tuduhan, mencerminkan adanya masalah dalam sistem peradilan kita. Hal ini menunjukkan bahwa proses hukum harus lebih memperhatikan bukti yang sah dan objektif serta melindungi hak-hak individu, termasuk dalam kasus ini hak guru honorer yang harusnya dihargai dan dilindungi. Ketidakadilan ini perlu segera dibenahi agar sistem peradilan lebih berfungsi secara adil dan transparan.
2. Ancaman terhadap Profesi Guru
Profesi guru, khususnya guru honorer, sering kali dipandang sebelah mata dan tidak mendapat perlindungan yang memadai. Supriyani, yang sudah kembali mengajar di SD Negeri 4 Baito, disambut dengan antusias oleh para siswanya yang menunjukkan betapa besar kasih sayang dan dukungan mereka. Ini menggambarkan betapa berharganya peran guru di mata siswa. Namun, ancaman pemecatan dan proses hukum yang panjang dapat menghancurkan semangat dan dedikasi para guru lainnya.
Baca Juga :Â Penguatan Halal Value Chain Banyumas Raya