Saya ingin agar saudara-saudara yang beragama Islam menelaah percakapan Nabi Muhammad salallahu 'alaihi wa sallam berikut ini:
"Jangan kalian meneror diri kalian sendiri, padahal sebelumnya kalian dalam keadaan aman."
"Apakah itu, wahai Rasulullah?" tanya para sahabat.
"Itulah utang!"
Pembicaraan tersebut diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan Imam At-Thabrani.
Pagi ini, saya membaca sebuah artikel yang sangat menarik. Judulnya "Dampak Ganti Nama Pinjol Jadi Pindar" (kompas.com, 19/12/2024).
Istilah "pinjaman daring" (pindar) diperkenalkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mengganti sebutan pinjaman online (pinjol) dalam rangka mengidentifikasi Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI).\
Diharapkan dampak yang positif akibat perubahan terminologi tersebut, misalnya bisa lebih diterima oleh masyarakat, sehingga lebih banyak orang yang menggunakan layanan pindar ini.
Setelah saya baca secara saksama, intinya OJK berusaha mengembalikan kepercayaan masyarakat dengan cara mengawasi perusahaan-perusahaan pindar yang sesuai dengan kriteria mereka.
Barangkali orang awam seperti saya akan bertanya-tanya seperti ini:
- Apakah mungkin usaha-usaha kreditor ilegal juga menggunakan istilah "pindar"?
- Apakah mungkin usaha-usaha kreditor ilegal tetap akan muncul kembali?
- Siapakah yang bertanggung jawab jika usaha-usaha kreditor ilegal muncul lagi?
- Apakah masyarakat akan memilih pindar legal jika syarat yang ditawarkan kreditor ilegal lebih mudah?