Mohon tunggu...
Herdian Armandhani
Herdian Armandhani Mohon Tunggu... Jurnalis - Pemuda yang Ingin Membangun Indonesia Melalui Jejaring Komunitas

Kalau Tidak Mampu untuk Menjadi Pohon Beringin yang Kuat untuk Berteduh, Jadilah Saja Semak Belukar yang Sisinya Terdapat Jalan Setapak Menuju Telaga Air

Selanjutnya

Tutup

Catatan Pilihan

Surat Kabar di Indonesia Ramai Mengangkat Sisi Humanis Myuran Sukuramaran (Terpidana Mati Bali Nine)

21 Januari 2015   18:07 Diperbarui: 17 Juni 2015   12:41 407
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Setelah sukses melakukan eksekusi mati terhadap enam orang warga Negara asing terkait kasus narkoba beberapa hari lalu di Lapas Nusakambangan. Kali ini pemerintah Indonesia membidik terpidana mati kelompok Bali Nine yang sudah mendekam di Lapas Kerobokan Denpasar, Bali. Dua dari sepuluh kelompok Bali Nine yakni Myuran Sukumaran dan Andrew Chan tinggal menunggu hari saja menjelang pelaksanaan eksekusi hukuman mati didepan regu tembak. Sedangkan, tujuh orang komplotan Bali Nine lainnya divonis dengan hukuman penjara seumur hidup bahkan hukuman hingga 20 tahun penjara. Namun, sayangnya eksekusi mati terhadap Andrew Chan dan Myuran Sukumaran akan sedikit mengalami kendala mengingat Pemerintah Australia meminta pemerintah Indonesia lewat berbagai media untuk mengurungkan niat pemberian eksekusi mati terpidana mati Bali Nine. Isu yang paling hangat adalah konon bila warga Negara Australia yang masuk dalam kelompok Bali Nine akhirnya harus merging nyawa dihadapan regu tembak maka Australia akan menarik perwakilan diplomatiknya (dalam hali ini duta besar), mengeluarkan travel warning ke Indonesia, bahkan yang paling ekstrim adalah memutuskan kerjasama bilateral antara Indonesia dan Australia.

Surat Kabar di Indonesia juga beberapa hari ini banyak memberikan tentang terpidana mati Myuran Sukumaran dan Andrew Chan. Myuran Sukumaran paling banyak diberitakan di media cetak. Media cetak mengangkat kehidupan keluarga Myuran Sukumaran dnegan mengutip wawancara dari harian lokal Australia yakni News Corporation. Dalam berita tersebut Ibunda Myuran Sukumaran bernama Raji Sukumaran ingin bahwa anak pertamanya tidak pantas untuk dieksekusi, Bahkan ia meminta untuk menggantikan hukuman mati kepada dirinya. Hukuman berat dijatuhkan ke Myuran Sukumaran karena ia merupakan pimpinan Bali Nine dan juga menyelundupkan heroin seberat 8,3 kg. Mungkin bila kita membaca berita yang menampilkan ibunda Myuran Sukumaran ada rasa iba dan kasihan.

Namun, hukum di Indonesia harus ditegakkan apalagi saat ini narkoba merupakanbahaya laten yang sangat mengancam generasi muda kita selain korupsi. Media di Indonesia tidak perlu menampilkan berita humanis mengenai Myuran Sukumaran yang ditangkap di Bandara Internasional Ngurah Rai 2005 silam. Pemerintah Indonesia hendaknya segera mengeksekusi Myuran Sukumaran dan Andrew Chan terlepas dari isu politik dari Indonesia dan Australia. Indonesia adalah Negara yang berdaulat dan bebas dari Intervensi dari Negara lain. Jangan sampai Myuran Sukumaran dan Andrew Chan bisa bebas dari hukuman mati.

Schapelle Leigh Corby warga Negara Australia yang terkenal sebagai Ratu Mariyuana saja bisa bebas dan menghirup udara segara dari Lapas Kerobokan Denpasar akibat intervensi Australia. Indonesia jangan lagi kecolongan untuk menghukum terpidana kasus narkoba di Indonesia. Tentu kita tidak ingin generasi muda kita sepuluh atau dua puluh tahun kedepan menjadi generasi yang bobrok dan hancur akibat narkoba.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun