Pemilu legislatif yang diadakan pada tanggal 9 April 2014 banyak menghadirkan wajah-wajah baru dan juga wajah lama ( incumbent). Para calon legislatif ini marak menghiasi sudut-sudut kota hingga desa lengkap dengan atribut partai politik kendaraan mereka menuju kursi dewan. Agar mereka dikenal oleh semua lapisan masyarakat, para caleg yang berasal dari berbagai macam profesi dan keahlian ini memasang alat peraga kampanye mulai dari bendera partai politik yang mereka usung, memasang baliho di tempat strategis, membagikan kartu nama lengkap dengan nomor urut saat pencoblosan, membuat fanpage di jejaring sosial, membagikan kaos bergambar logo partai dan foto calon legislatif, membuat posko pemenangan calon legislatif, memasang iklan pencalonan diri di media cetak, hingga aksi pembagian stiker kepada masyarakat ditengah jalan.
Dalam ulasan kali ini penulis akan membahas atribut kampanye yang paling sering digunakan dan termasuk atribut yang bisa dibilang tidak afdol jika tidak memasang atribut yang satu ini. Bendera partai politik selalu menjadi icon yang paling utama ketika seseorang mencalonkan diri menjadi anggota legislatif. Lihat saja ketika ada acara yang melibatkan masyarakat, kader, dan simpatisan partai seperti konser dangdut dalam rangka meraih banyak suara saat pemilihan legislatif berlangsung. Bendera partai seakan-akan menjadi panji kebesaran kekuatan partai untuk berlaga di ajang pesta rakyat yang diadakan setiap lima tahun sekali. Bendera partai juga dipasang di lokasi yang mudah dilihat oleh masyarakat. Ukuran bendera paratai pun beragam dari yang kecil sampai ukurannya super besar. Semua partai politik saling adu banyak pemasangan benderanya masing-masing.
Tapi yang sedikit ganjl adalah dari semua partai politik yang memasang atribut bendera partainya, tidak ada sekalipun bendera sang saka merah putih di dekat bendera partai mereka. Minimal ukurannya sebanding atau lebih kecil. Hal ini menunjukan bahwa calon legislatif ini lebih dominan membela kepentingan pribadi dirinya dan paratai mereka sendiridaripada kepentingan negara Indonesia. Bendera merah putih merupakan bendera pemersatu bangsa yang menyatukan semua golongan masayarakat dari berbagai suku, rasa, agam,adat bahkan mereka yang berbeda partai politiknya. Harusnya jika memasang bendera partai, bendera merah putih juga turut dipasang. Bendera merah putih jangan hanya dikibarkan ketika upacara peringatan hari kemerdekaan saja. Saat kampanye calon legislatif seyogyanya juga mesti dipasang. Untuk mengingatkan para calon legislatif bahwa bila mereka nanti terpilih dan mengemban menjadi wakil rakyat haruslah menjadi sosok yang amanah dan menjaga kepercayaan rakyat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H