Mohon tunggu...
Herdian Armandhani
Herdian Armandhani Mohon Tunggu... Jurnalis - Pemuda yang Ingin Membangun Indonesia Melalui Jejaring Komunitas

Kalau Tidak Mampu untuk Menjadi Pohon Beringin yang Kuat untuk Berteduh, Jadilah Saja Semak Belukar yang Sisinya Terdapat Jalan Setapak Menuju Telaga Air

Selanjutnya

Tutup

Catatan

KPK Menyita Rumah Kesebelas Irjen DS

27 Februari 2013   04:46 Diperbarui: 24 Juni 2015   17:37 509
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menunjukan taringnya. Setelah berhasil menyita 10 rumah milik Irjen Pol Djoko Susilo (DS) di Semarang, Solo, Yogyakarta, Jakarta dan Jawa Barat. Ternyata jumlah itu bertambah lagi, menyusul selasa (26/2) kemarin KPK telah menyita satu rumah kembali Irjen DS di Depok.

KPK menyita rumah milik tersangka kasus simulator SIM Irjen Polisi Djoko Susilo di Jalan Leuwinanggung RT 01/08 Nogung, Kecamatan Tapos, Kota Depok.

Seorang saksi mata meceritakan bahwa rombongan KPK yang akan menyita rumah Irjen DS datang pada pukul 14.30 WIB dengan menggunakan mobil Toyota Kijang warna hitam. Saksi mata juga menegaskan bahwa yang datang untuk menyita rumah Irjen DS berjumlah delapan orang. Juru sita dari KPk tersebut langsung memasang pelang penyitaan dan masuk ke dalam rumah Irjen DS selama lima menit begitu tiba di lokasi.

Irjen Pol Djoko Susilo adalah lulusan Akpol Angkatan 1984 yang pertama mendapatkan pangkat Brigjen dan Irjen dibandingkan rekan-rekan seangkatannya. Usianya belum mencapai lima puluh tahun dan karirnya melesat cepat memegang posisi elit sebagai Gubernur Akpol.

Djoko Susilo adalah mantan Kapolres Jakarta Utara. Pernah heboh sesaat ketika Djoko Susilo bangun kantor Polres tanpa memakai dana APBN. Dikalangan Pers, Djoko  Susilo juga dikenal sebagai petinggi Polri yang ramah. Djoko dekat dengan wartawan, khususnya Wartawan yang biasa meliput bidang Hukum dan Kriminal. Karena selain Djoko murah hati, juga senang bersahabat dengan kalangan pekerja Pers.

Kedekatan Djoko dengan Wartawan sudah dilakukan sejak dirinya menjabat sebagai Kabag Regident Ditlantas Polda Metro dengan pangkat AKBP, kemudian menjadi Kapolrestro Bekasi, Kapolres Jakarta Utara, Dirlantas Polda Metro, Wadirlantas Mabes Polri, Dirlantas Mabes Polri hingga Kakorlantas Polri dengan pangkat Bintang Dua.

Selain kedekatanya dengan Wartawan, Djoko juga dikenal sebagai Perwira Polisi yang suka membangun. Kecintaannya dalam hal pembangunan terlihat sejak menjabat Kapolres Kota Bekasi dan Kapolres Jakarta Utara. Djoko Susilo yang membangun gedung Polres sehingga terlihat megah. Begitu juga ketika Djoko menjabat Direktur Lalulintas Polda Metro, Djoko membangun gedung Direktorat Lalulintas sehingga terlihat begitu megah, yang dikemudian hari dikenal sebagai Gedung Biru.

Salah satu keberhasilan dan kesuksesan Djoko Susilo yang paling mencolok adalah pada saat menjabat Wadirlantas dan Dirlantas Mabes Polri. Saat itu Djoko diberi mandat untuk mengamankan kepentingan tugas dan wewenang Polri ketika RUU Lalulintas dan Angkutan Jalan (RUU LLAJ) yang digodok di DPR pada Januari hingga Mei 2009 silam dimana dalam Draft RUU LLAJ yang diajukan Kementerian Perhubungan, disebutkan bahwa dalam salah satu pasalnya akan mengambil alih proses pembuatan SIM, STNK, dan BPKB menjadi salah satu tugas dan wewenang penuh Kementerian Perhubungan. Tentu saja Polri meradang dengan pasal tersebut karena lahan basah mereka direbut Dishub. Sebab dalam hal SIM, STNK, dan BPKB, Polri mendapat pasokan "darah segar" setiap hari dalam operasionalnya termasuk menggemukkan pundi-pundi kekayaan para petinggi Polri.

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun