Tentu publik masih ingat mengenai kasus pembunuhan sadis Ade Sara yang dibunuh oleh mantan pacarnya Ahmad Imam Al-Hafitd (19) dan dibantu oleh pacar Hafitd yangcemburu buta oleh kisah jalinan cinta mereka dahulu yaitu Assyifah Anggraini (19). Ade dibunuh dimobil Hafitd dengan cara dicekik dan mulutnya disumpal oleh Assyifahn yang selanjutnya mayat Ade dibuang di Jalan Tol Bintara daerah Bekasi. Parahnya Hafith datang ke rumah duka Ade sebelum akhirnya Hafith dibekuk oleh pihak berwajib. Baru-baru ini Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menuntut terdakwa Ahmad Imam Al-Hafitd dan kekasih barunya Assyifah Anggraini dengan tuntutan penjara seumur hidup. Pasangan kekasih sadis yang masih belia ini dikenai pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) junto Pasal 55 ayat 1 tentang pembunuhan yang berencana.
Alasan jaksa memberikan vonis yang sangat berat ini adalah karena pasangan kekasih ini telah menghilangkan garis keturunan keluarga Ade. Ade sara adalah anak perempuan satu-satunya sehingga orang tuanya kini tidak memiliki penerus. Keduanya juga melakukan aksi pembunuhan dengan cara sangat keji dan tidak memiliki etikat baik menjawab pertanyaan saat siding berlangsung. Keduanya kerapkali memberikan jawaban yang berbelit-belit sehingga jaksa tidak dapat memberikan keringanan hukuman kekeduanya sama sekali. Tuntunan jaksa ini setidaknya dapat memberikan efek jera bagi anak muda yang sedang berpacaran dan putus kemudian memiliki sakit hati supaya tidak mencontoh perbuatan Hafith dan Assyifah.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H