Warga Masyarakat Bali juga tidak ada yang berkendara saat Hari Raya Nyepi. Seperti yang terlihat di kawasan Monang-Maning tak ada satu kendaraan pun yang melintas. Warga Masyarakat di pemukiman padat penduduk disana bila keluar rumah dan berjalan di jalan raya akan dikenakan denda adat sejumlah Rp 200.00 dan akan diinapkan di Banjar sebagai bentuk sanksi adat.
Untuk menjaga keamanan dan ketertiban saat hari Raya Nyepi, para pecalang ( red : sebutan polisi Adat di Bali) akan menjaga selama 24 Jam berkeliling di tiap-tiap Banjar.Para wisatawan lokal maupun Asing yang berlibur di Bali dan menginap di Hotel juga telah dihimbau untuk tidak keluar areal Hotel selama Hari Raya Nyepi.Hari Raya Nyepi secara tidak langsung juga andil besar dalam proses penghematan energi karena Warga Bali secara serentak mematikan listrik selama 1 hari.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H