Mohon tunggu...
Herdian Armandhani
Herdian Armandhani Mohon Tunggu... Jurnalis - Pemuda yang Ingin Membangun Indonesia Melalui Jejaring Komunitas

Kalau Tidak Mampu untuk Menjadi Pohon Beringin yang Kuat untuk Berteduh, Jadilah Saja Semak Belukar yang Sisinya Terdapat Jalan Setapak Menuju Telaga Air

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Pemprov DKI Layak Dijadikan Contoh bagi Pemprov Lain Penggunaan Pakaian Khas Daerah untuk PNS

3 Januari 2013   04:36 Diperbarui: 24 Juni 2015   18:35 1437
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

[caption id="attachment_225557" align="aligncenter" width="300" caption="Logo Pemprov DKI (Sumber : www.areamgz.com)"][/caption] Terhitung mulai tanggal 2 Januari 2012 setiap hari rabu para pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemprov DKI mulai diberlakukan kewajiban penggunaan pakaian adat khas Betawisaat bekerja. Pada harilain untuk pakaian untuk para PNS di DKI juga wajib mengenakan pakaian perlindungan masyarakat (linmas) berwarna hijau. Selasa, mengenakan pakaian dinas harian (PDH) berwarna cokelat kakhi serta hari Kamis dan Jumat mengenakan batik yang menjadi pakaian Nusantara. Suatu langkah yang menarik dan terobosan baru yang diterapkan oleh Gubernur DKI Joko Widodo (Jokowi).

[caption id="attachment_225558" align="aligncenter" width="300" caption="Suasana Ruang Kerja PNS yang menggunakan pakaian Khas Betwai pada hari rabu (Sumber : www.metropolitan.inilah.com)"]

13571877112137121777
13571877112137121777
[/caption] Penerapan pakaian khas Betawi pada hari rabu merupakan suatu langkah untuk meningkatkan dan melestarikan kecintaan kepada budaya lokal, serta memunculkan karakter dari budaya Betawi. Langkah yang diambil oleh Jokowi patut dijadikan contoh bagi PNS yang berada di provinsi lain. Menggunakan pakaian daerah jika kita lihat di masyarakat kita saat ini hanya kita jumpai disaat ada kegiatan upacara keagamaan (pernikahan, kematian, khitanan dll), karnaval budaya dan event-vent tertentu seperti Hari Kartini.

Langkah Jokowi ini juga tidak main-main karena telah disahkan oleh Peraturan Gubernur (Pergub) No 209 Tahun 2012 tentang Pakaian Dinas. Pergub itu ditandatangani Gubernur DKI Joko Widodo pada tanggal 28 Desember 2012 dan berlaku mulai 2 Januari 2013. Tentunya dengan menggunakan pakaian khas daerah yakni Betawi kita tidak akan lupa mengenai budaya yang membentuk Jakarta dan wujud cinta kita terhadap suatu kebudayaan itu sendiri. Terobosan Jokowi ini layak dijadikan role model bagi provinsi-provinsi yang ada di Indonesia.

Menggunakan pakaian daerah Betawi pada hari rabu juga membuat para PNS tampil lebih elegan dan lebih memasyarakat. Pakaian khas daerah terdiri dari pakaian sadariah dan kebaya kerancang. Pakaian sadariah dipakai oleh laki-laki yang terdiri dari baju sadariah lengan panjang warna bebas bernuansa pastel (lembut) dengan kerah shanghai, berkancing dalam, kantong bobok kiri alas serta kantong samping kiri dan kanan. kemudian, celana panjang warna hitam atau warna gelap tidak berbahan jins, kain sarung bercorak bebas, peci nasional warna hitam polos, dan sepatu pantovel warna hitam atau menyesuaikan. Sedangkan kebaya kerancang dipakai oleh wanita, terdiri dari kebaya kerancang bordir bolong warna bebas bernuansa pastel, leher bentuk V atau kerah shanghai, ujung bawah lancip, panjang di bawah pinggul. Kain sarung bermotif pucuk rebung dengan panjang di atas mata kaki dan menutupi betis atau celana panjang longgar dengan model bagian depan tertutup kain pucuk rebung (kulot). Kemudian, sepatu pantovel warna hitam/menyesuaikan, serta kerudung dan kelengkapan aksesori menyesuaikan.

Nah, jadi jika sekarang ingin melihata pakaian khas Betawi kita tidak perlu melihatnya saat pagelaran pemilihan Abang dan None Jakarta saja. Cukup mengunjungi kantor-kantor pemerintahan negeri di Jakarta saja. Penggunaan pakaian Betawi bukan serta merta fanatisme terhadapsuatu kebudayaan tetapi lebih wujud cinta kita terhadap suatu kebudayaan yangbtelah diturunkan dari generasi pendahulu. Kapan ya kira-kita provinsi lain mengambil aturan penggunaan pakaian khas daerah masing-masing untuk para pegawai negeri sipil (PNS) di hari rabu?

Mohon tunggu...

Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun