Mohon tunggu...
Armanda RizkyS
Armanda RizkyS Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Stikosa-AWS

mahasiswa stikosa aws

Selanjutnya

Tutup

Inovasi

Opini: Profesionalitas Siaran Media Dalam Aksi Demo

13 April 2022   14:06 Diperbarui: 13 April 2022   14:17 110
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Media. Sumber ilustrasi: PIXABAY/Free-photos

Pada 11 April 2022, beberapa universitas mahasiswa Indonesia serentak turun kejalan dan akan ada aksi susulan demonstrasi secara serentak di berbagai kota yang berada di Indonesia. Ada pula unjuk rasa hari ini diselenggarakan mahasiswa yang tergabung dalam Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia. Mereka menyuarakan aksi dengan menentang wacana penundaan penundaan pemilu perpanjangan masa jabatan Presiden Jokowi dan tuntutan ekonomi yang kini semakin melunjak tinggi harganya. Dari sebagian tuntutan itu mahasiswa berharap guna segera pemerintah penuhi tuntutan tersebut. Sehingga tujuan dari pada demo 11 April 2022 supaya membagikan warning kepada pemerintah serta melakukan apa yang jadi tuntutannya.  

Sebagai peran media, media memenuhi kebutuhannya dalam menyiarkan informasi maupun berita peristiwa yang sedang terjadi. Dalam sistem penyiaran Indonesia, sesuai dengan Undang-Undang Penyiaran 2002, disebutkan bahwa penyiaran diselenggarakan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dengan asas manfaat, adil, dan merata, kepastian Hukum, keamaan, keberagaman, kemitraan, etika, kemandirian, kebebasan, dan tanggung jawab. Beberapa platform media dan juga salah satunya media televisi meliput menyiarkan aksi demo tersebut, dalam penyiaran dan peran media perlukah pembatasan jika adanya penyiaran aksi demonstrasi saat berlangsung.

Pembatasan terhadap tayangan hasil liputan aksi demonstrasi yang dilakukan oleh televisi dinilai tidak perlu dilakukan. GM Internal Affairs TvOne, Totok Suryanto, mengatakan pembatasan penayangan berita tentang demonstrasi itu akan mengurangi makna demokrasi.

Totok mengatakan, pembatasan tersebut baru dapat diterima bila suatu penayangan di tv dinilai membahayakan keselamatan negeri. Sebaliknya penayangan demonstrasi di tv sendiri, sambung dia, masih dinilai wajar.

Media penyiaran pada biasanya ialah media massa yang dinamis dan atraktif serta merupakan media hasil kreativitas yang mendesak keingintahuan warga buat mengenali lebih jauh proses terbentuknya siaran. Penyiaran dalam prosesnya tidak lepas dari sejarahnya, sebab bermula dari sanalah mulai dibangun sistem kerja penyiaran yang dicoba oleh lembaga- lembaga penyiaran sesuai dengan metode serta media yang digunakan seperti radio serta tv.

#stikosaaws #jurnalistik

Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun