Mohon tunggu...
Arman Azis
Arman Azis Mohon Tunggu... -

Jurnalis Warga Bulukumba

Selanjutnya

Tutup

Edukasi

Kantor SKPD Perlu Didorong Menyediakan Ruang Laktasi

30 Juni 2014   18:14 Diperbarui: 18 Juni 2015   08:09 20
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Beauty. Sumber ilustrasi: Unsplash

BULUKUMBA—Semua kantor Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Kabupaten Bulukumba dinilai perlu menyediakan ruang laktasi di kantor masing-masing. Hal ini dalam rangka untuk mendukung program Inisiasi Menyusui Dini (IMD) di Kabupaten Bulukumba.

Staf Bidang IMD Dinas Kesehatan Kabupaten Bulukumba, Jindasari Said mengungkapkan, tentang IMD telah diatur dalam Peraturan Bupati mengenai Persalinan Aman yang telah dilaunching pada 2013 lalu. “Namun memang belum ditetapkan sanksi bagi mereka yang tidak mau mendukung IMD,” jelasnya ketika berdiskusi bersama para jurnalis di Bulukumba mengenai IMD yang diselelnggarakan oleh Jurnal Celebes dan Kinerja USAID.

Jinda menambahkan, belum adanya ruang laktasi di kantor-kantor SKPD merupakan salah satu hal yang menghambat program IMD. “Ibu melahirkan hanya diberi cuti 1 bulan pasca melahirkan, sementara IMD harusnya dilaksanakan setidaknya ketika bayi berumur 0-6 bulan,” jelasnya. Untuk itu, ia menyarankan agar SKPD berinisiatif menyediakan ruang laktasi di kantor masing-masing.

Kesulitan memberikan ASI Ekslusif bagi bayi juga dirasakan oleh Nurmunawarah, salah seorang pegawai kelurahan di kabupaten Bulukumba. “Saya memberi ASI kalau kembali dari kantor. Kalau jam kerja terpaksa pakai susu formula,” katanya. (ANDI ARMAN AZIS)

Mohon tunggu...

Lihat Konten Edukasi Selengkapnya
Lihat Edukasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun