Dengan kata lain, jika hukum-hukum telah dikumpulkan, fondasi doktrin hukum-hukum itupun akan ditemukan dalam sumber-sumber islam. Oleh karena itu, diperlukan ijtihad yang dipandang oleh Sadr sangat penting untuk mengisi celah antara prinsip-prinsip yang bersifat tetap atau permanen dan hukum-hukum yang bersifat fleksibel dan mudah menyesuaikan, untuk menentukan batas-batas penyelidikan dan untuk, secara teoristis, mengatur hukum dan konsep dalam suatu keseluruhan yang saling bertalian secara logis. Semua itu membentuk wilayah fleksibel dalam ekonomi islam. (Rianto, 2017: 111)
Dengan demikian, karena segala sesuataunya sudah terukur dengan sempurna, sebenarnya Allah telah memberikan sumber daya yang cukup bagi seluruh manusia di dunia.
Pendapat bahwa keinginan manusia itu tidak terbatas juga di tolak. Contoh: manusia akan berhenti minum jika dahaganya sudah terpuaskan. Oleh karena itu, madzhab ini berkesimpulan bahwa keinginan yang tidah terbatas itu tifdak benar sebab pada kenyataanya keinginan manusia itu terbatas.
Madzhab Baqir berpendapat bahwa masalah ekonomi muncul karena adanya pembagian barang keperluan yang tidak merata dan adil sebagai akibat sistem ekonomi yang membolehkan eksploitasi atau pemanfatan untuk diri sendiri dari pihak yang lemah. Yang kuat memiliki akses terhadap sumber daya sehingga menjadi sangat kaya, sementara yang lemah tidak memiliki akses terhadap sumber daya sehingga menjadi sangat miskin. Karena itu masalah ekonomi muncul bukan karena sumber daya yang terbatas, tetapi karena keserakahan manusia yang tidak terbatas.
Oleh karena itu, menurut mereka, istilah ekonomi islami adalah istilah yang bukan hanya tidak sesuai dan salah, tetapi juga menyesatkan dan berlawanan atau bertentangan, karena itu penggunaan istilah ekonomi islam harus di hentikan. Sebagai gantinya, ditawarkan istilah baru yang berasal dari filosofi islam, yakni iqtihad.
Sejalan dengan itu, maka semuanya bukan sekedar teori yang dikembangkan oleh ilmu ekonomi yang menjadi kesepakatan ditolak dan dibuang. Sebagai gantinya madzhab ini berusaha untuk menyusun teori-teori baru dalam ekonomi yang langsung digali dan dideduksi dari Alquran dan Assunnah.
Tokoh-tokoh madzhab ini selain Muhammad Baqir as-Sadr adalah Abbas Mirakhor, Baqir al-Hasani, Kadim as-Sadr, Iraj Toutounchian, Hedayati , dan lain lain.(Karim, 2014: 31)
Ekonomi konvensional atau kesepakatan mempunyai paradigma yang berbeda dengan ekonomi islam. Karena ekonomi konvensional melihat ilmu ekonomi sebagai sesuatu yang sekuler yang berlangsung lama dan sama sekali tidak memasukkan faktor X (yaitu faktor tuhan) di dalamnya. Sehingga ekonomi konvensional menjadi suatu bidang ilmu yang bebas nilai (positivistik). Sementara ekonomi islam dibangun di atas prinsip-prinsip syariah. Dalam lataran ini, ekonomi islam tidak berbeda pendapat.Â
Namun ketika untuk diminta untuk menjelaskan apa dan bagaimana konsep ekonomi islam itu mulai muncullah perbedaan pendapat. Sampai saat ini pemikiran ekonomi muslim kontemporer terbagi menjadi tiga mazhab. Kenapa pemikiran para ekonomi para ekonomi muslim ini dapat dikatakan sebagai mazhab? Sebab pemikiran pemikiran mereka telah tersusun secara teratur dengan cara yang baik. (Arif, 2010: 27)
      Â
- DAFTAR PUSTAKA
- * Suma,Amin.2015.PENGANTAR EKONOMI SYARIAH.Bandung. PUSTAKA SETIA.
- * A. Karim, Adiwarman.EKONOMI MIKRO ISLAM.Jakarta.PT RAGRAFINDO PERSADA
- * Al Arif,NurIANTO.TEORI MIKRO EKONOMI.Jakarta.PRENADA MEDIA GRUP
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H