Mohon tunggu...
Arlya Balqis Rachman
Arlya Balqis Rachman Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Airlangga

Saya seorang mahasiswa dan cukup tertarik dalam bidang menulis.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Menstruasi dan Istihadhah dalam Pandangan Islam

6 Desember 2024   22:16 Diperbarui: 6 Desember 2024   22:25 24
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Menstruasi (haid) dan istihadhah adalah dua kondisi yang terkait dengan masalah kesehatan reproduksi wanita yang sangat diperhatikan dalam hukum Islam. Kedua kondisi ini mempengaruhi ibadah yang diatur dengan jelas dalam sumber-sumber syariat Islam, seperti Al-Qur'an, Hadis, dan ijtihad para ulama.

Menstruasi (Haid) dalam Islam

Menstruasi adalah kondisi alami yang dialami oleh wanita sebagai bagian dari siklus biologis mereka. Darah menstruasi adalah darah yang mengalir dari kemaluan  seorang wanita terjadi secara alami tanpa adanya sebab apapun, seperti sakit, luka,  jatuh atau terbentur benda, maupun sebab melahirkan dan  menjadi  sebuah  kebiasaan  pada hari-hari yang telah diketahui. Dalam Islam, menstruasi dianggap sebagai keadaan suci yang mempengaruhi beberapa aspek kehidupan seorang wanita, terutama dalam hal ibadah.

Hukum Menstruasi dalam Islam

  • Salat dan Puasa : Wanita yang sedang haid dilarang untuk melaksanakan salat dan puasa. Hal ini berdasarkan hadis dari Nabi Muhammad SAW yang mengatakan, "Salat itu tidak diterima dari wanita yang sedang haid sampai dia suci" (HR. Bukhari dan Muslim). Namun, setelah menstruasi berakhir dan wanita tersebut melakukan mandi besar, ia diperbolehkan untuk kembali melaksanakan salat dan puasa.
  • Tawaf dan Haji : Wanita yang sedang haid tidak boleh melakukan tawaf di sekitar Ka'bah selama ibadah haji atau umrah.
  • Hubungan Suami Istri : Dalam kondisi haid, hubungan seksual antara suami dan istri dilarang. Hal ini berdasarkan ayat Al-Qur'an yang menyebutkan, "Dan mereka bertanya kepadamu tentang haid. Katakanlah, 'Haid itu adalah kotoran.' Oleh karena itu, jauhilah wanita-wanita yang sedang haid, dan jangan mendekati mereka sampai mereka suci" (QS. Al-Baqarah: 222).

Durasi Menstruasi

Umumnya, menstruasi berlangsung antara 3 hingga 7 hari. Namun, setiap wanita bisa memiliki durasi yang berbeda. Jika haid berlangsung lebih lama dari 15 hari, maka dianggap sebagai istihadhah, bukan menstruasi. Para ulama berbeda pendapat terkait durasi maksimal menstruasi, Imam Hanafi berpendapat bahwa waktu terpanjang ialah 10 hari. Imam Maliki menyatakan bahwa waktu terpanjang ialah 15 hari, begitu juga pendapat Imam Syafi'i dan Imam Hanbali.

Istihadhah dalam Islam

Istihadhah adalah pendarahan yang terjadi di luar masa menstruasi, yang bisa disebabkan oleh berbagai kondisi medis, seperti infeksi atau gangguan hormonal. Istihadhah sering kali membingungkan wanita karena pendarahan ini tidak mengikuti siklus menstruasi yang normal.

Hukum Istihadhah dalam Islam 

  • Salat : Wanita yang mengalami istihadhah diperbolehkan untuk melaksanakan salat, meskipun ia sedang mengalami pendarahan. Wanita yang mengalami istihadhah diharuskan untuk melakukan wudhu setiap kali hendak salat. Wudhu ini berlaku untuk satu kali salat, dan jika pendarahan terjadi setelah wudhu, maka ia tetap harus melaksanakan salat.
  • Puasa : Jika wanita yang mengalami istihadhah berpuasa, ia tidak perlu berbuka meskipun mengalami pendarahan. Namun, jika pendarahan terjadi pada saat ia sedang menstruasi, maka ia harus berbuka dan menggantinya setelah bulan Ramadan selesai.

Perbedaan Antara Haid dan Istihadhah

Meskipun keduanya melibatkan pendarahan, haid dan istihadhah memiliki perbedaan yang mendasar dalam hukum Islam:

  • Menstruasi adalah pendarahan alami yang terjadi pada wanita sebagai bagian dari proses reproduksi, dengan pengaruh langsung pada pelaksanaan ibadah tertentu. Ciri-ciri darah haid yakni berwarna hitam, memiliki bau khas, tidak membeku saat keluar, ada rasa terbakar saat keluar, dan keluar di hari-hari yang diketahui.
  • Istihadhah adalah pendarahan yang terjadi di luar waktu haid dan bisa berlangsung lebih lama. Wanita yang mengalaminya diizinkan untuk melaksanakan ibadah seperti biasa, dengan kewajiban tertentu dalam menjaga kebersihan dan melakukan wudhu setiap kali hendak salat. Ciri-ciri darah istihadhah yakni berwarna merah, tidak memiliki bau khas, bisa membeku segera setelah keluar, tidak ada rasa seperti terbakar saat keluar, dan tidak diketahui kapan keluarnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun