Siaran TV Digital adalah siaran televisi dengan sinyal digital sehingga dihasilkan kualitas gambar dan suara siaran yang lebih jelas dan jernih dibandingkan dengan siaran TV analog. Selain itu, data penyiaran yang ada lebih lengkap dan gratis. Program ini dapat dinikmati masyarakat yang memiliki perangkat penerima siaran digital, baik melalui perangkat televisi digital maupun dengan alat tambahan set-top box (STB).
Dikutip dari laman Kominfo, pada tahun 2022 pemerintah mulai menerapkan analog switch off (ASO) secara bertahap. Kementrian Kominfo membagi tiga tahapan ASO yang meliputi tahap pertama pada 30 April 2022 di 56 wilayah layanan siaran di 166 kabupaten dan kota. Tahap kedua dilaksanakan paling lambat 25 Agustus 2022 di 31 wilayah layanan siaran di 110 kabupaten dan kota. Adapun tahap ketiga pada 2 November 2022 di 25 wilayah layanan siaran di 65 kabupaten dan kota.
Rencana ASO tidak akan berhasil tanpa adanya dukungan dari masyarakat dalam menyediakan perangkat penerima siaran TV digital di rumahnya. Bahkan, hingga saat ini mayoritas penduduk Indonesia masih menggunaka siaran TV analog. Pemerintah telah mengupayakan pendistribusian perangkat penerima siaran TV digital kepada masyarakat secara merata. Selain itu, pemerintah juga melakukan sosialisasi, seperti pada iklan layanan masyarakat yang disiarkan di televisi. Tujuannya adalah untuk membangun kesadaran masyarakat terhadap keberadaan siaran TV digital.
Masyarakat juga bisa mengakses internet untuk mencari tahu lebih banyak mengenai siaran TV digital. Sudah banyak informasi mengenai siaran TV digital di berita online maupun media sosial. Mulai dari informasi keuntungan siaran digital, alat penunjang, prosedur mengaktifkan siaran digital, dan masih banyak lagi.
Penerapan siaran TV digital sangat mudah bukan? Mari sukseskan bersama program siaran TV digital.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H