Mohon tunggu...
Iis Arlinda
Iis Arlinda Mohon Tunggu... Mahasiswa - Nama : Iis Arlinda NPM : 2151020196 Kelas : E Perbankan syariah Fakultas ekonomi dan bisnis islam, Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung

-

Selanjutnya

Tutup

Financial

Industri Keuangan Syariah

31 Maret 2023   16:20 Diperbarui: 31 Maret 2023   16:23 172
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Finansial. Sumber ilustrasi: PEXELS/Stevepb

Industri keuangan syariah merupakan sektor keuangan yang sedang berkembang pesat di seluruh dunia, terutama di negara-negara dengan mayoritas penduduk muslim. Industri keuangan syariah berbeda dengan industri keuangan konvensional karena prinsip-prinsip syariah yang mengatur tentang penggunaan dana yang halal dan tidak merugikan orang lain. Dalam artikel ini, kita akan membahas tentang industri keuangan syariah, prinsip-prinsip yang mengatur, dan beberapa produk keuangan syariah yang tersedia di pasar.

Industri keuangan syariah didasarkan pada prinsip-prinsip syariah Islam yang melarang riba, gharar (ketidakpastian), dan maysir (spekulasi). Oleh karena itu, industri keuangan syariah mempromosikan kegiatan ekonomi yang adil, transparan, dan tidak merugikan masyarakat. Prinsip-prinsip syariah ini juga mengatur tentang penggunaan dana yang halal dan memberikan keuntungan secara adil kepada semua pihak yang terlibat dalam transaksi.

Produk keuangan syariah yang tersedia di pasar meliputi bank syariah, asuransi syariah, investasi syariah, dan obligasi syariah. Bank syariah bertindak sebagai lembaga keuangan yang beroperasi sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Bank syariah tidak memberikan bunga, melainkan menggunakan sistem bagi hasil atau profit sharing. Hal ini berarti bahwa bank syariah membagi keuntungan yang dihasilkan dari investasi dengan nasabahnya.

Asuransi syariah, di sisi lain, melindungi nasabah dari risiko dengan cara yang adil dan sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Asuransi syariah tidak mengandalkan praktik-praktik yang merugikan nasabah, seperti riba atau spekulasi.

Investasi syariah meliputi investasi dalam saham atau obligasi syariah. Saham syariah hanyalah saham dari perusahaan-perusahaan yang beroperasi sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Perusahaan-perusahaan ini diharuskan untuk menjaga lingkungan, tidak melakukan kegiatan yang merugikan masyarakat, dan memberikan keuntungan secara adil kepada semua pihak yang terlibat.

Obligasi syariah, di sisi lain, adalah surat utang syariah yang diterbitkan oleh perusahaan-perusahaan syariah. Obligasi syariah memberikan keuntungan sesuai dengan sistem bagi hasil, dan tidak mengandalkan praktik-praktik yang merugikan nasabah.

Dalam beberapa tahun terakhir, industri keuangan syariah telah mengalami pertumbuhan yang pesat di seluruh dunia. Banyak negara di Asia, Afrika, dan Timur Tengah telah melihat pertumbuhan signifikan dalam industri keuangan syariah. Indonesia, misalnya, memiliki bank syariah terbesar di dunia dengan lebih dari 3.000 kantor cabang di seluruh negeri. Industrieuangan syariah juga telah menarik minat investor dari negara-negara non-muslim.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun