Pasal 27 ayat 3 UU ITE yang tidak mungkin dihapus . Lantas apa yang terjadi jika UU ITE Terhapus?.
Meskipun banyak kalangan yang menginginkan pasal 27 ayat 3 undang-undang no.11 tahun 2008 .
Dengan adanya UU ITE ini dapat melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau mentransmisikan dengan elektronik yang memiliki muatan penghinaan atau pencemaran nama baik.
Selain itu pasal ini juga bisa digunakan dengan mudah untuk menjerat orang-orang demi membungkam kritik.
Adapun efek dari UU ITE jika di hilangkan , efeknya yaitu jera terhadap para pelanggar hukum akan hilang. Karena UU ITE ini memiliki peran yang besar yaitu dalam melindungi transaksi elektronik khususnya di dunia Maya . Banyak orang yang salah dalam penerapannya dan sering terjadi kesalahan. Yang salah bukan pasal 27 ayat 3 nya tapi penerapan pasal 27 ayat 3 tersebut.
Jika terjadi kesalahan penerapan maka banyak yang akan menjadi korban dari UU ITE tersebut. Adapun solusi yaitu melakukan pembicaraan aparat penegak hukum supaya lebih hati- hati dalam menerapkan pasal UU ITE ini . Maka pemerintah menegaskan bahwa UU ITE ini tidak dapat di hapus.Â
 Dan saya pun juga sangat setuju apabila UU ITE ini tidak terhapus karena dengan adanya UU ITE sehingga orang-orang tidak mudah membuat berita hoax ( palsu) . Karena banyak orang yang menyalah gunakan transaksi elektronik , padahal transaksi elektronik merupakan perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan komputer atau media elektronik lainnya .Â
Dari sistem elektronik sendiri sedangkan perangkat prosedur elektronik berfungsi mempersiapkan mengumpulkan menganalisis menyimpan atau menampilkan.Â
Yang artinya jika orang menyebarkan berita hoax atau berita palsu atau gambar-gambar yang tidak senonoh untuk dipertontonkan itu tidak mudah untuk dihapus , karena satu pihak memprivasi video tersebut tetapi satu pihak lagi menyebar video tersebut ,jadi ketika video tersebut tersebar banyak masyarakat yang menonton sehingga video tidak cepat terhapus .Â
Maka Mereka sudah melanggar aturan UU ITE no 11 tahun 2008. Orang yang melanggar UU itu akan mendapat sanksi pidana Hukuman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar atas pendistribusian informasi elektronik bermuatan asusila. Pasal 45 ayat 2: Hukuman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar atas penyebaran berita bohong..
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H