Mohon tunggu...
Arlin iztidana
Arlin iztidana Mohon Tunggu... Mahasiswa - ARLIN

ig : @arlinizz_ constitusional law your life is your good as your mindset

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

UU Pernikahan Muda di Indonesia

15 April 2022   10:42 Diperbarui: 15 April 2022   10:58 109
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Tidak heran lagi diindonesia sering terjadi Pernikahan Usia muda , dimana banyak pasangan muda-mudi yang menikah dibawah umur dah hal itu sering berulang , meskipun didalam UU nomor 1 tahn 1974 pasal 7 ayat 1 yang berbunyi wanita diperbolehkan kawin pada usia 16 tahun dan laki-laki usia 18 tahun, tetapi sejak tanggal 16 september 2019 DPR telah mengesahkan terhadap Undang-Undang berdasarkan perevisian yang telah dianalisi bahwa batas usia menikah pria ataupun wanita yaitu 19 tahun . 

diindonesia sendiri angka menikah dari pasangan dibawah umur sudah mencapai 34 ribu sejak januari-juni tahun 2020. pernikahan usia muda ini tidak hanya terjadi dipedesaan saja , di perkotaanpun melakukan hal yang sama . adapun resiko dalam pernikahan di bawah umur . 

secara psikologis usia anak dibawah umur itu belum berfikir , mereka cenderung labil dan belum bisa mengontrol emosi saat terjadi pertengkaran. saja terjadi pertengkaran biasa berujung pada perceraian.karena pasangan remaja belum siap membangun rumah tangga. 

 angka perceraian dan pernikhan muda sangat berbanding lurus di indonesia. usia-usia muda menurut saya sangat produktif dalan melakukan hal-hal yang lebih positif lagi seperti mengembangkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi . 

tidak ada yang tidak mungkin kita bisa selagi kita ada niat untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi lagi dengan alesan tidak ada biaya , dinegara indonesia sendiri ada banyak sekali Beasiswa yang disediakan oleh pemerintah. 

dengan begitu angka pernikahan usia muda dan perceraian diindonesia  tidak begitu banyak karena mereka bisa berfikir dengan matang dalam memutuskan pernikahan. usia matang fikiran pun matang dan siap memutuskan berumah tangga .

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun