Kewenangan Pengurus Pusat PSSI Contoh Nyata Langgar Hak Rakyat Papua
Instrumen pokok Hak Asasi Manusia ( HAM ) nasional Indonesia memuat secara detail bentuk-bentuk pelanggaran hak asasi warga negara. Diantaranya tentang hak ekonomi, politik dan penghapusan diskriminasi ras dan etnis. Menyimak praktek pemerintah ham di Papua, memang pemerintah sukses menyelenggarakan tindakan pelanggaran. Tindakan membatasi, mengecualikan bahkan memiskinkan rakyat sesuai Rancangan Hukum dan HAM nasional diatas menggenapi negri Indonesia. Menyambut peringatan hari HAM se-dunia 10 Desember 2011 ini, Salah satu bentuk diskriminasi pemerintah sekarang yang dianggap melanggar hak asasi rakyat Papua seketika PSSI melarang persipura ikut berlaga di kancah sepak bola Asia Timur. Setelah berkelit bahwa bukan pengurus pusat yang coret tim asal Papua, PSSI akhirnya mengaku mengirimkan surat rekomendasi pencoretan Persipura dari Liga Champions Asia (LCA). Kepada wartawan di Hotel Sultan kemarin sore (9/12), ketum PSSI Djohar Arifin Husin mengakui PSSI telah mengirimkan surat rekomendasi pencoretan Persipura dari LCA. Pernyataan Djohar itu mengonfirmasikan soal jawaban dari departemen media AFC yang menyebutkan bahwa Persipura dicoret dari ACL lantaran rekomendasi PSSI. Kasus persipura hanyalah bola salju dari bentuk lain pelanggaran "HAK" orang Papua yang suses dilakukan negara selama ini di Papua. Tidak saja persipura yang mendapat posrsi diskriminasi, tetapi klub sepak bola yang bernaung dibawah payung Indonesia super ligue tidak punya hak karena dianggap bertentangan dengan keputusan pengurus. Memang kebijakan penguasa di dunia, termasuk Indonesia cenderung melanggar ham dengan cara membatasi. Kewenangan Penguasa Bikin " sukses " Pelanggaran HAM Seperti dilansir Kompas.Com, Kepala Pusat Studi Hak Asasi Manusia Universitas Negeri Medan (Pusham Unimed), Majda El Muhtaj, memberikan beberapa cacatan, terkait dengan peringatan Hari HAM yang jatuh pada 10 Desember. Bahwa "komitmen pada pelayanan publik yang dikuatkan dengan berbagai regulasi, belum mampu menguatkan komitmen aksi penyelenggara negara dalam memastikan perlindungan dan pemenuhan HAM,". Beragam peristiwa sepanjang 2011 di Indonesia, pada umumnya mendeskripsikan kepedihan dan keprihatinan atas perlindungan dan pemenuhan hak-hak dasar masyarakat. Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) masih kerap terjadi di Indonesia, selama kurun waktu setahun terakhir ini. Pelanggaran HAM itu terjadi dari skala daerah hingga nasional. Selain itu, hak atas kebebasan dan kemerdekaan menyampaikan pendapat masih harus berhadapan dengan cerminan hukum yang ambigu, karena diperankan oleh aparatur hukum yang tidak cerdas. Instrumen pokok HAM Nasional ( buku pokok KOMNASHAM ) halaman 157-158, Pasal 4 ( a ) tentang tindakan diskriminasi diantaranya praktek pembedaan, pembatasan, pengecualian yang mengakibatkan pengurangan pengakuan atau pengecualian untuk untuk mendapatkan hak asasi warga merupakan pelanggaran terhadap kebebasan warga negara dari diskriminasi ras dan etnis. Dengan dicoretnya persipura, pengabaian terhadap partisipasi rakyat Papua di laga bergengsi asia, penganulir keikutsertaan persipura yang juga merupakan suatu orang atau asosiasi bertentangan dengan semangat HAM " setiap warga negara berhak mendapat perlakuan yang sama untuk mendapatkan hak-haknya. Baik PSSI yang mencoret persipura, sampai pada kewenangan pemerintah yang hanya menasihati freeport yang tidak mau memenuhi tuntutan pekerja merupakan wujud nyata kewenangan penguasa selama ini turut menyukseskan pelanggaran HAM. Pelanggaran hukum dan ham pun merata di segala lini. Polisi misalnya, melakukan pelanggaran hukum karena bepatokan pada petunjuk polri dan bukan UU demi menerima uang dari freeport. Begitupun juga, Keputusan Mahkamah Agung yang menganulir kebijakan walikota Bogor melarang peribadatan jemaat GKI Yasmin, tidak ditanggapi pejabat berwenang. Sukses pelanggaran HAM terjadi akibat kewenangan penguasa semata, membuktikan bahwa para penguasa di negeri Indonesia masih ambigu terhadap pemenuhan hak hak asasi warga negara. Pemerintah rupayanya lupa diri dengan kebijakan hak asasi manusia yang telah di cantumkan dalam UUD 45 Amandemen ke-II pasal 28 A-J. Perlu revolusi penegakan ham yang diamanatkan dalam UU No. 39 Tahun 1999 serta penghapusan terhadap diskriminasi ras dan etnis sesuai UU No. 40 Tahun 2008.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H