[caption id="attachment_166463" align="aligncenter" width="500" caption="Ilustrasi/Admin (Shutterstock)"][/caption] Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral ( ESDM ) telah merekomendasikan pencabutan izin pertambangan N0. 188 yang di miliki oleh PT Sumber Mineral Nusantara (SMN) sudah dicabut. Kabar gembira bagi rakyat Bima atas perjuangan selama ini. Ketegasan ESDM ini harus dilakukan bagi pertambangan asing lainnya yang selama ini kepala batu dan tidak mau ikut aturan hukum yang berlaku, salah satunya Freeport yang masih menyembah kitab suci kontrak karya yang sudah kuno. Patrotisme orang Bima yang sampai hari ini terus menyatakan penolakan terhadap perusahaan menuai tragedi kemanusiaan yang berlarut-larut. Bentrok di Pelabuhan sape mengakibatkan pembantaian berdarah yang dilakukan aparat negara ( polisi ) menuai kecaman. Berbagai pihak meminta pencabutan izin tambang. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPD ) dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia ( KOMNASHAM ) bersama sejumlah lembaga pejuang tanah dan lingkungan hidup menyuarakan pencabutan izin. Mekanisme pencabutan memang urusan Bupati setempat. Maka itu, Jero Wacik selaku menteri telah memastikan pencabutan tersebut. Pak Menteri agak kecewa karena sudah banyak korban yang tumbang baru izin di cabut. Mestinya sejak protes warga, penguasa setempat bertindak. Jero menjelaskan, sesuai dengan UU Minerba Nomor 4 tahun 2009, saat ini banyak sekali izin tambang yang dikeluarkan oleh kepala daerah. Namun, mereka tidak melakukan konsultasi dengan Kementerian ESDM. "Giliran ribut, yang salah menteri ESDM atau dirjen Minerba," katanya. http://bisnis.vivanews.com/news/read/283224-jero--bupati-bima-cabut-sk-tambang-smn Dari Papua, persiapan penutupan tambang freeport oleh pemilik tanah sudah disiapkan. Ketua Lembaga Pemasyarakatan Suku Amungme dan Kamoro sejak 2011 silam sudah memberi warning kepada manajemen freeport bahwa ganti rugi tanah yang mereka ajukan harus di perhatikan. Sampai sekarang, tuntutan pemilik tanah belum ada titik terang, sehingga aksi blokade kian dilakasanakan. Penutupan tambang oleh suku setempat pertama kali dilakukan pada tahun 1986 hingga tahun 2006. Kini, tidak ada ampun bagi freeport, kata tokoh setempat. Permintaah penutupan tambang freeport di Papua tidak saja dari pemilik hak ulayat. Dewan Perwakilan Rakyat Papua ( DPRP ) sudah mengeluarkan rekomendasi penutupan. Begitu juga Majelis Rakyat Papua ( MRP ). Freeport sudah diminta untuk pemerintah menutup tambang Amerika tersebut. Kasus tambang di Bima memang ukuran atau skalanya tidak sama dengan freeport. Pencabutan izin merupakan kewenangan bupati. Sedangkan freeport berada di Papua dengan kontrak karya pertambangan langsung atas nama negara Indonesia dan Amerika. Terlepas dari praktiknya kemudian di urus kementerian terkait, kenyataannya menangani freeport sangat mungkin berujung pada gangguan hubungan ekonomi RI-AS. Ah, kondisi seperti itu bukanlah alasan pembenar untuk pemerintah tidak tegas atas freeport selama ini. Tetapi, keberanian ESDM yang memaksa freeport menaati PP N0. 45/2003 tentang kenaikan pajak dan UU N0. 4/2009 tentang Mineral dan Batu Bara, bagaimanapun, perusahaan asing di Indonesia seperti freeport harus memahami kondisi hukum tanah air. Bicara soal korban nyawa akibat keberadaan freeport, sudah begitu banyak tragedi kemanusiaan yang terjadi pasca freeport menginjakkan kakinya di bumi Papua ( Mimika ). Tujuh puluh persen generasi Amungme punah akibat di gusur dari gunung ke lembah. Lalu, penembakan yang dilancarkan pasukan pengamanan freeport menewaskan 100 ribu lebih penduduk setempat. Ditambah lagi dengan pengungsian warga setempat akibat limbah freeport merusak lingkungan. Air tercemar, sagu kering, ikan dan keraka tercemar merkuri. Belum lagi penembak misterius yang belum terungkap sampai sekarang. Jangan siapkan tanah Timika untuk menjadi derah tak berpenghuni. Pemerintah harus berpihak kepada konstitusi sehingga perubahan kontrak karya segera dilakukan. Freeport sekarang menghadapi penolakan dari rakyat Papua, khususnya pemilik hak ulayat. Dilanjutkan dengan gugatan kontrak karya yang diajukan oleh salah satu lembaga HAM di tanah air ( IHCS ), lalu adanya desakan pencatatan saham freeport di Indonesia yang didesak oleh BI. Sudah lengkap, keberadaan freeport bikin masalah dan penuh dengan kesembrawutan. UU Mineral dan Batu Bara mewajibkan setiap perusahaan pakai perijinan dan tidak lagi pakai sistem kontrak karya. Kenapa ESDM masih tunduk kepada freeport yang masih pakai KK?
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H