Mohon tunggu...
Arkilaus Baho
Arkilaus Baho Mohon Tunggu... -

Kutipan Favorit: DIATAS BATU INI SAYA MELETAKAN PERADABAN ORANG PAPUA, SEKALIPUN ORANG MEMILIKI KEPANDAIAN TINGGI, AKAL BUDI DAN MARIFAT TETAPI TIDAK DAPAT MEMIMPIN BANGSA INI, BANGSA INI AKAN BANGKIT DAN MEMIMPIN DIRINYA SENDIRI.Pdt.I.S.Kijsne Wasior 25 Oktober 1925

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop

TNI Potong Pipa Konsentrat Freeport

7 November 2011   12:07 Diperbarui: 25 Juni 2015   23:57 951
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bulutangkis. Sumber ilustrasi: PEXELS/Vladislav Vasnetsov

UUD 1945 saja Sudah di-Amandemen, kenapa Kontrak Karya Freeport tidak bisa?

Memalukan sekali bila pemerintah tidak juga mengubah draft kontrak karya perusahaan asing yang ada di Papua ( freeport ). Kitab pertambangan jusru lebih dihargai sehingga tidak mudah dirubah. Bayangkan saja, Undang-undang Dasar 1945 yang merupakan fondasi hukum negara yang punya penduduk 230 juta jiwa ini bisa dirubah, sampai-sampai ada amandemen ke-2. Sedangkan buku ketentuan kontrak freeport tidak pernah tersentuh bahkan dirubah.

Urusan freeport dari segi hukum, merupakan pertemuan hukum privat dengan hukum publik. Badan usaha pribadi ( freeport ) datang dengan menggunakan hukum publik negara di Amerika, masuk ke Indonesia yang juga disambut dengan hukum publik ( negara ). Karena sifatnya merupakan kontrak asing, maka hukum kedua negara turut mengakomodir keberadaan dan usaha perusahaan tersebut.

Persoalannya ialah, di negara mana perusahaan tersebut melakukan aktivitasnya. Maka tentunya, dominasi hukum negara setempat mendominasi pula. Kenyataanya lain, seketika ada ketakutan pemerintah menyentuh kontrak karya pertambangan " asing " yang cenderung bikin masalah. Tidak saja bikin masalah, namun kehadiran perusahaan tersbut membawa malapetaka. Sampai menginjak-injak konstitusi tetapi dibiarkan terus menerus terjadi, mending dirubah saja bahwa suatu perusahaan selevel negara sehingga tidak mudah diatur.

Prahara hukum diatas, suatu awal untuk menuju adanya niat pemerintah sekarang yang mau re-negosiasi kontrak freeport. Tetapi belum tentu kajian kembali kontrak mampu menyelesaikan masalah pertambangan, namun perlu ditingkatkan lagi bahwa problem kekacauan di tubuh pertambangan bukan berarti pertambangan bukan hal tujuan negara sehingga tidak bisa diatur secara ketat. Benar bahwa masa depan Papua bukanlah tambang, tetapi keadilan yang bermartabat sajalah yang dibutuhkan rakyat Papua saat ini. Keadilan bagi segala aspek perjuangan, buruh, pemilik tanah, keadilan bagi ekologis bisa hidup kembali pasca operasi pertambangan.

Catatan terkait freeport:

Penembakan Karyawan Freeport ” Papua dalam Bingkai Globalisasi dan Bukan dalam Bingkai NKRI “

Kebocoran Pipa Emas Freeport Kenapa di Ikuti Dengan Pembakaran Mesin ATM Bank di Jogja

Freeport Makan Untung Tapi Marah Besar Soal Audit Pajak Tahun 2005 dan Mogok Karyawan 2011

Uang 140 Milyar Freeport ke Polisi Sudah Biasa

Prahara Kitab Suci di Papua

Freeport di Papua Ilegal?

Selamatkan Papua dari Para Bandit

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun