Terpidana Kasus Suap Kemenakertrans Dhanarwati di Pengadilan Tipikor Jakarta
Usai menerima putusan, perempuan berkacamata itu keluar ruangan sidang dengan menangis dan sedikit terjatuh lalu begitu keluar pitu, sempat menabrak tembok. Dhanarwati, wanita Indonesia ini sebelum di hukum, dia  mengaku kecewa bahkan baginya kasus yang dialami saat ini sama seperti dia sedang terjebak dalam mafia anggaran pusat. Kisah Dhanarwati seperti tabrak tembok, dan buktinya diakhiri dengan tabrak tembok di pengadilan. Kubu pemberi suap sudah terungkap. Dua pejabat kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi sebagai penerima suap juga sudah ada. Tak luput, pejabat daerah Papua pun terlibat sebagai penyedia uang suap. Yaitu daerah yang masuk dalam kawasan transmigrasi di Papua. Salah satunya Kabupaten Timika. Skandal proyek transmigrasi ini, sebagaimana diketahui, ketiganya; Danarwati sebagai Penyuap, Nyoman Suisnaya serta Dadong Irbarelawan sebagai penerima suap, dibekuk petugas KPK di kantor Kementerian, 25 Agustus 2011 seusai serah terima Rp 1,5 miliar yang dikemas kardus durian. Upaya suap tersebut oleh PT Alam Jaya Papua yang diwakili Dharnawati sebagai kontraktor yang akan mengerjakan proyek di empat kabupaten di Papua dan Papua Barat yang didanai dengan dana PPID. Enam bulan sejak tertangkapnya mafia proyek untuk Papua itu, akhirnya 30 Januari 2012, majelis hakim menyatakan, Dharnawati sebagai kuasa PT Alam Jaya Papua dinyatakan terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf (b) Undang-Undang Pemberantasan Korupsi dengan memberikan atau mengalihkan buku tabungan, ATM Bank BNI, dan PIN-nya dengan nilai Rp 2.001.384.328 pada 19 Agustus 2011. Selain itu, ia juga mencairkan uang Rp 1,5 miliar yang diberikan kepada Sekretaris Direktorat Jenderal Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi (Sesditjen) P2KT I Nyoman Suisnaya dan anak buahnya, Dadong Irbarelawan, pada 25 Agustus 2011. Terlibat dalam suatu lingkaran mafia tentu tau apa akibatnya. Penyesalan memang datang dari belakang. Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memvonis pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan dan diwajibkan membayar denda sebesar Rp 100 juta subsider kurungan selama 3 bulan kepada terdakwa Dharnawati. Kasus suap menakertrans memang sempat beredar beberapa nama, baik penyuap maupun penerima suap. Niat Tulus Untuk Bangun Papua Justru Berakhir Dengan " Tabrak Tembok " Akibat Keganasan Mafia Anggaran Pengusaha hitam alias mafia anggaran daerah Papua memang bukan hal baru. Tender proyek sudah menjadi prilaku pejabat negara di Papua. Uang dari Jakarta ke Papua lalu dari Papua bawa datang lagi untuk beli proyek sudah menjadi praktik kotor yang terpelihara selama ini. Kasus Danarwati hanyalah secuil masalah yang kemudian terungkap karena kerjanya tidak profesional. Uang di dapat oleh Dhanarwati merupakan hasil todong menodong kepada pemda di daerah bersangkutan. Pemberian uang dalam kasus dugaan suap pencairan dana Pembangunan Infastruktur Daerah Tertinggal (PPID) tidak hanya diatur pihak pengusaha. Dalam persidangan lanjutan dengan terdakwa Sesditjen P2KT I Nyoman Suisnaya terungkap bahwa Kepala Bina Marga Dominggus Robert Kabupaten Mimika, Papua, turut berperan mencukupi sepertiga dari uang komitmen atas terpilihnya daerah Timika. Robert menuturkan setelah mengetahui Kabupaten Mimika mendapat alokasi dana PPID sebesar Rp15 miliar, ia terus-menerus didesak mantan pegawai Departemen Keuangan Sindu Malik untuk memenuhi kewajiban uang komitmen sebesar 10 persen dari nilai alokasi yaitu Rp1,5 miliar. Sosok wanita yang selalu berbaju muslim warna hitan-hitam lengkap dengan cadar di setiap persidangannya itu menyebut kelompok calo proyek dan mafia anggaran adalah Sindu Malik Pribadi dan Iskandar Prasojo alias Acos. Dia mengaku tak berdaya menghadapi kelompok calo proyek dan mafia anggaran. Apalagi mereka berkantor di kementrian. "Siapapun yang melihat ( mafia calo anggaran ) akan tunduk dan membungkuk hormat," ucapnya. Sebelumnya terdakwa kasus suap ke pejabat Kemenakertrans, Dharnawati, merasa menjadi korban para calo dan mafia anggaran. Dia mengaku hanya ingin membangun Papua. "Tapi saat saya ingin membangun Papua, saya dihadapkan dengan dengan kelompok calo proyek yang barbar. Saya dihadapkan dengan mafia anggaran yang mengatasnamakan kementrian," ujar Dharnawati di saat membacakan pembelaan pribadinya ( pledoi pribadinya ) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (25/1/2012) malam. Sekali lagi, Dharnawati hanyanlah sosok wanita Indonesia yang ingin menggunakan perseroan terbatasnya untuk ikut berkecimpung dalam upaya membangun Tanah Papua. Sayang, niat tulus seorang ibu itu malah membawanya ke alam penjara. " Barang siapa bekerja dengan jujur di Tanah Ini ( Papua ) dia akan mendapatkan tanda heran yang satu ke tanda heran yang lainnya". Terpidana Dhanarwati tidak mendapatkan tanda heran yang baik, malah tanda penyesalan yang ia dapat. Tembok di pengadilan tipikor menjadi saksi bisu, betapa kesalnya Dhanarwati seketika menerima putusan pidana penjara dari hakim. Link Terkait: http://nasional.kompas.com/read/2012/01/30/13523049/Dharnawati.Divonis.2.Tahun.6.Bulan http://www.mediaindonesia.com/read/2012/01/27/294404/284/1/Pejabat-Mimika-Bantu-Uang-Suap-Kasus-Kemenakertrans http://www.jpnn.com/index.php?mib=berita.detail&id=115297
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H