Mohon tunggu...
Arkian Widi
Arkian Widi Mohon Tunggu... Freelancer - hello world

a wandering digital bedouin.

Selanjutnya

Tutup

Fiksiana

Patahkan Stigma, Perusahaan Ini Pekerjakan Penyandang Disabilitas

16 Juni 2021   13:25 Diperbarui: 29 Juli 2022   09:24 226
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
sumber: NLR Indonesia


Beragam stigma masih melekat pada kusta atau lepra, penyakit paling tua di dunia. Mitos yang masih dipercaya masyarakat hingga hari ini adalah kusta merupakan penyakit kutukan mengerikan dan patut dijauhi. Akibatnya, penderita kusta mengalami pengucilan bahkan dari keluarga dekat sekalipun. 

 

Obat Gratis dan Dapat Sembuh Total  

Perlakuan ini memperparah psikologis orang dengan kusta yang lantas minder dan menyembunyikan diri. Bahkan, tak jarang, justru keluarga sendiri yang menyembunyikannya karena malu dengan masyarakat. Perilaku ini kerap membuat pemetaan terhadap orang dengan kusta menjadi kurang optimal. Padahal jika orang dengan gejala kusta cepat mendatangi pusat layanan kesehatan, ia dapat segera disembuhkan. Orang dengan kusta yang tertangani sejak dini akan terhindar dari deformitas yang berujung pada kondisi disabilitas.

Melansir situs PERDOSKI, meski termasuk salah satu penyakit menular, kusta sangat sulit menular. Kecil kemungkinan terpapar kusta akibat bersentuhan. Penularan kusta tidak semudah yang dikhawatirkan banyak orang. Apalagi, seiring perkembangan ilmu kedokteran yang pesat, obat kusta kini sudah mudah didapatkan. Orang dengan kusta bisa mengakses fasilitas kesehatan dengan mudah. Serangkaian pengobatan dan terapi dapat diperoleh secara gratis di puskesmas dan rumah sakit. Menyesuaikan dengan masa pandemi, Kementerian Kesehatan menetapkan aturan Pelaksanaan Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kusta dan Frambusia dalam situasi pandemi Covid-19.

Isu kusta masih menjadi masalah justru bukan dari aspek pengobatan melainkan dari penerimaan masyarakat. Stigma masih berlanjut meski orang dengan kusta sudah dinyatakan sembuh. Setelah sembuh, Orang Yang Pernah Mengalami Kusta (OYPMK) menghadapi tantangan berikutnya, terutama ketika mulai beraktivitas kembali mencari pekerjaan. OYPMK masih terus berhadapan dengan stigma dan diskriminasi dari sebagian masyarakat. Akibatnya, masih jarang perusahaan yang mau mempekerjakan OYPMK dan penyandang disabilitas.

Butuh Keterlibatan Masyarakat

Puji syukur, di tengah literasi kesehatan, terutama terkait disabilitas, yang masih menjadi pekerjaan rumah kita, ada perusahaan yang mau memberi kesempatan penyandang disabilitas bangkit dan berkarya. Penulis memperoleh informasi ini saat mengikuti acara seminar daring beberapa waktu lalu. Perusahaan itu adalah PT Anugrah Frozen Food.  Anugrah Frozen Food Bulukumba merupakan salah satu perusahaan penerima magang disabilitas dalam Program Kerja Inklusif/ KATALIS kerja sama NLR Indonesia dan mitra organisasi di Sulawesi Selatan. Pemilik  Anugrah Frozen Food Zukirah Ilmiana menuturkan, stigma kusta dan disabilitas menjadi pintu masuk ketidakadilan dan kesenjangan.

“Stigma ini jadi salah satu masalah besar yang melahirkan ketidakadilan, dan kesenjangan dalam pemenuhan hak-hak OYPMK dan penyandang disabilitas,” tandasnya dalam “Memberikan Kesempatan Kerja Bagi Disabilitas dan Orang Yang Pernah Mengalami Kusta? Kenapa Tidak", Selasa 15 Juni 2021  

Dalam Gelaran Zoom Meeting yang disiarkan langsung di kanal Youtube Berita KBR ini, Zukirah imbau, harusnya masyarakat menanggapi stigma ini dengan memberi energi positif terhadap OYPMK dan penyandang disabilitas. Ia melanjutkan, penerimaan OYPMK dan disabilitas bukan hanya tanggung jawab Kementerian Sosial, serta instansi terkait saja. Masalah ini juga membutuhkan keterlibatan masyarakat secara luas.   

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Fiksiana Selengkapnya
Lihat Fiksiana Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun