[caption id="attachment_136658" align="alignleft" width="300" caption="Kaget"][/caption] Oleh: Arki R Warsito* Menyikapi perkembangan Pencurian Pulsa yang kini masih menjadi perbincangan publik, beberapa hari yang lalu Komisi I DPR telah memanggil Kemkominfo dan BRTI untuk dimintai keterangan. Dalam pertemuan tersebut dibahas bagaimana cara kerja praktek pencurian pulsa oleh Content Provider. Namun pertemuan antara Pemerintah dengan DPR dinilai belum menghasilkan solusi yang menguntungkan para pihak maupun khususnya konsumen. Isu pencurian pulsa juga menjadi topic acara diskusi Jakarta Lawyer Club (12/10/2011). Tampak di situ adanya sikap saling melindungi dari para pihak yang terindikasi bermain dalam tindak pencurian pulsa, seperti Operator, Asosiasi CP, dan Content Provider. Terlihat dengan kasat mata ada kepentingan secara berjamaah yang memperdaya pelanggan seluler. Jadi disini diharapkan para pengguna handphone harus lebih cerdas dalam menyikapi promosi operator maupun content provider. Aturan main bagi Operator dan Penyedia Layanan Konten, sebenarnya telah tertuang dalam UU Telekomunikasi No.36 Tahun 1999 dan Permenkominfo No.01/PER/M.KOMINFO/01/2009 sudah jelas mengatur tentang layanan industry telekomunikasi. Disini regulator, bilamana tegas, pencurian pulsa tidak akan terjadi. Karena kelemahan regulator yang tidak berfungsi sebagaimana mestinya, sehingga Operator, dan CP memanfaatkan. BRTI yang telah diperintahkan DPR untuk membangun call center 159 pada tahun 2009, ternyata baru membangun call center pada tahun 2011. Maka dari itu diperlukan sanksi hukum yang tegas untuk mentertibkan tindakan coba-coba para CP. Hal yang kini perlu diwaspadai oleh konsumen, yaitu adakah pola-pola lain yang dilakukan operator untuk mengelabui pelanggan? Apakah pola penerapan layanan dengan biaya langganan tetap pernah dievaluasi atau diperhatikan oleh regulator? Adakah permainan untuk men-generate pendapatan tanpa melakukan effort yang besar? Disinilah fungsi dan peran regulator mengamati strategi marketing yang dijadikan bumper untuk mengeruk keuntungan dengan memanfaatkan minimnya pemahaman hukum dan teknologi pengguna jasa industry telekomunikasi Bahwa pola pencurian pulsa ini selalu terjadi dalam satu dekade. Contoh, tahun 2000 awal terjadi kekisruhan pulsa dengan layanan premium call 0809 yang akhirnya membunuh industri jasa nilai tambah telekomunikasi. Notabenenya kekisruhan tersebut muncul akibat system billing operator yang belum mampu. Tidak tertutup kemungkinan, pencurian pulsa dengan modus sedot pulsa adalah pola lama yang memanfaatkan kelemahan regulator. Jangan sampai karena beberapa CP nakal, industri kreatif ini terancam dibunuh. Karena industri ini mampu menciptakan lapangan kerja yang besar. Selain itu, pelaku bisnis Industri jasa konten juga jangan sampai dikorbankan dengan kejadian ini, yang sebenarnya adalah bentuk kelemahan kontrol dari operator telekomunikasi kepada mitra content provider. Maka dari itu, kepada top level manajemen operator telekomunikasi diharapkan untuk lebih serius memegang tanggung jawab dan kepatuhan terhadap regulasi. Komitmen bisnis kepada content provider yand mengacu kepada regulasi harus menjadi fondasi kerjasama yang sehat dan tidak mengelabui konsumen. Adapun untuk menetralisir dan mencegah kerugian yang lebih besar, akan lebih baik bila Pemerintah melaksanakan usulan anggota Komisi I DPR, Bapak Teguh Juwarno dalam acara diskusi JLC, agar untuk sementara waktu semua service premium dihentikan. Selanjutnya, para pelaku bisnis terkait harus dimintai komitmen untuk menyempurnakan pola bisnis yang ada. Yang tidak menjebak pelanggan dan tidak mengelabui konsumen. Mekanisme reward and punishment bagi Operator dan Content Provider juga perlu dibuat. Sehingga Operator dan CP yang berlaku baik dapat terus berkembang, dan bagi yang tidak berlaku baik akan mendapat hukuman Penghentian service premium harus dilakukan sampai tercapai kesepakatan seluruh pihak terkait. Dan lebih baik lagi bila disaksikan oleh DPR. ---------------------- *) Penulis adalah Ketua Umum Forum Kajian Telematika dan Telekomunikasi (FKTT) yang beralamat di Jl.Danau Laut Tawar A/69 Bendungan Hilir Jakarta Pusat
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H