Oleh: Arki Rifazka
Hiruk pikuk bisnis Startup sejak 2 tahun lalu meramaikan bisnis kreatif di Indonesia. Seiring dengan kemajuannya dan cerita sukses para pelaku bisnis startup di luar negeri, Indonesia juga turut mengalami perkembangan yang signifikan dalam hal pertambahan jumlah pelaku bisnis startup. Sehingga tak jarang beberapa pakar bisnis pun menjuluki bisnis startup sebagai generasi baru bisnis di Indonesia.
Istilah Startup bila diartikan ke dalam bahasa memiliki makna yang lebih luas dari sekedar perusahaan rintisan. Disebut startup karena bentuk organisasinya yang masih baru dan sedang dalam fase pengembangan untuk menemukan pasar yang tepat. Startup adalah bentuk kewirausahaan yang kini diminati para pelaku bisnis karena dapat dimulai hanya dengan bermodalkan kemampuan yang berswadaya beserta ide bisnis yang inovatif, spesifik, menarik, unik, dan kreatif.
Startup jauh berbeda dengan paradigma bahwa untuk memulai bisnis harus diawali dengan modal besar dan berbentuk perusahaan (PT, CV, dst). Sehingga siapapun dapat memulai bisnis startup tanpa harus memusingkan syarat dan aspek legal dan biaya pengurusan ke notaris ataupun kantor perizinan.
Perusahaan Startup diasosiasikan dengan pertumbuhan yang cepat (high growth) dan berorientasi teknologi informasi dan komunikasi. Dua hal tersebut adalah karakter yang wajib dimiliki oleh perusahaan startup. Karena umumnya Investor hanya tertarik pada perusahaan yang menjanjikan high return atas potensi laba investasi. Maka Startup tetap diorientasikan pada kemampuannya menghasilkan profit. Startup sukses biasanya malah lebih mudah terukur daripada bisnis yang telah mapan. Dalam artian, startup dapat berpotensi tumbuh pesat dengan keterbatasan investasi modal, tenaga kerja, ataupun sumber daya.
Mendirikan Bisnis Startup
Dalam mendirikan bisnis, adalah penting melakukan penelitian untuk memvalidasi, menilai dan mengembangkan ide atau konsep bisnis. Penelitian juga berguna untuk membaca kesempatan dan membangun pemahaman yang lebih lanjut pada ide-ide atau konsep bisnis. Sebagaimana kita juga harus memahami potensi komersial yang dapat digali dari bisnis tersebut.
Bagi perusahaan Startup, teknologi menjadi nilai perusahaan yang terpenting dalam bisnis. Maka dari itu, penting bagi pemilik bisnis mendapat perlindungan kekayaan intelektual atas idenya. Majalah berita The Economist edisi bulan desember tahun 2011 memperkirakan, sampai dengan 75% dari nilai perusahaan public di Amerika Serikat, kini berbasis pada kekayaan intelektual. Sedangkan pada perusahaan startup, dipastikan 100% nilai perusahaan didasarkan pada Surat kekayaan intelektual. Dengan demikian, adalah penting untuk perusahaan startup yang berorientasi teknologi untuk mengembangkan semacam strategi untuk melindungi modal intelektualnya sedini mungkin.
Di Indonesia masih banyak yang belum aware terhadap isu orisinalitas ide. Bisa dibayangkan apa yang akan terjadi seandainya ide dan konsep bisnis ditiru oleh kompetitor, atau bahkan diakui sebagai hak cipta oleh pihak lain. Maka sudah pasti bisnis akan terhambat karena selain pemilik hak cipta dilarang menggunakannya.
Ada beberapa strategi yang harus diperhatikan untuk melindungi Kekayaan Intelektual, diantaranya:
- Mendaftarkan kekayaan intelektual melalui konsultan Kekayaan Intelektual atau Ahli hukum yang terpercaya.
- Menjaga kerahasiaan kekayaan intelektual sebelum didaftarkan
- Pastikan ide bukan jiplakan