Mohon tunggu...
Arkilaus Baho
Arkilaus Baho Mohon Tunggu... pelajar/mahasiswa -

Duluan ada manusia daripada agama. Dalam kajian teori alam, bahwa alam semesta ini usianya 14.000 juta tahun, baru setelah 10.000 juta tahun kemudian terdapat kehidupan di bumi ini. Manusia jenis Homo Sapiens baru ada 2 juta tahun yang lalu, sedangkan keberadaan agama malah lebih muda dari kemunculan agama yaitu 5 ribu tahun lalu. B.J Habibi

Selanjutnya

Tutup

Money

Paket Mp3Ei Bikin Inventarisasi Ijin Perusahaan Sawit Serbu Tanah Papua

2 November 2014   04:35 Diperbarui: 17 Juni 2015   18:54 442
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
14148523911065181525

[caption id="attachment_332591" align="alignnone" width="658" caption="daftar inventarisasi ijin perusahaan khusus Papua oleh bangda depdagri (olahan penulis)"][/caption]

Rata-rata perusahaan kebun sawit mengantongi ijin pelepasan hutan sebeagai syarat kelola kebun. Hutan yang dilarang Negara adalah hutan primer, kawasan konservasi, hutan adat (bila mendapat ijin dari pemilik hak ulayat) dan hutan lindung.

Master Plan Koridor Ekonomi Maluku Papua dan Papua Barat sudah berjalan. Saat ini bermuka Rancangan Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP). Tanpa melibatkan masyarakat adat setempat, pemda dan pempus sudah teken berbagai ijin. Bahkan dari inventarisasi versi Departemen Dalam Negeri Indonesia, sudah ada puluhan perusahaan yang kantongi ijin.

Rata-rata dari data yang ada, setiap perusahaan kuasai belasan hingga puluhan ribu hektar. Bahkan sejak MP3Ei diluncurkan tahun 2011 silam, ada peningkatan investasi masuk Papua dan Papua Barat.

Menurut pemerintah kala itu, komitmen Masterplan Percepatan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia (MP3EI) yang sudah dimatangkan melalui Keputusan Presiden (Keppres) dan diluncurkan Presiden SBY, sudah ada komitmen investasi sekitar Rp755 triliun. Sedangkan pihak swasta sekitar Rp150 triliun. Dari BUMN diperkirakan mencapai Rp836 triliun.

Khusus untuk koridor Papua, nasib MP3EI ini ada pada segenap Gubernur, Bupati dan Walikota di provinsi paling timur Indonesia itu. Pempus juga ada penertiban lahan-lahan yang luasnya mencapai 500 ribu hektar untuk koridor ekonomi bidang pertanian. Menurut mereka, anggaran pemerintah akan masuk sekitar Rp700 miliar untuk memulai pembangunan infrastruktur dasar dan irigasi. Peminatnya (investor) sangat banyak sekali.

Beberapa perusahaan sawit dari dokumen review RTRWP Papua, Maret 2014. Perusahaan sawit yang bermohon mendapatkan pelepasan kawasan hutan sudah atau sedang dibahas oleh Kemenhut. Serta Laporan Inventarisasi ijin sesuai laporan bangda kemedagri sampai dengan 3 Oktober 2014.

ini Jenis Izin Masa Status Penerbit Nomor dan tanggal surat, Nama Provinsi, Kabupaten/Kota AMD/ LAIN Tanggal Terbit, Luas Tanah R, IP, IL, IUP, IPL, HGU, Waktu Izin, Pelaksanaan Izin dari daerah KL-UPL PAPUA.

Khusus untuk Surat Pelepasan Kawasan Hutan Papua dan Papua Barat tahun 2014:

1. PT. Varia mitra Andalan, Sorong Selatan: Surat Menhut Nomor SK. 462/Menhut-II/2013, tanggal 27 Juni 2013, luas areal 20.325,20 ha.

2. PT. Rimbun Sawit Papua, Fakfak: Surat Menhut Nomor SK.1/Menhut-II/2014, tanggal 1 Jan 2014, dengan lahan seluas 25.286 ha

3. PT. Berkat Setiakawan Abadi, Teluk Wondama: SK Menhut Nomor SK.13/Menhut-II/2014, tanggal 6 Jan 2014, dengan lahan seluas 8.937,39 ha

4. PT. Pusaka Agro Makmur, Maybrat: SK Menhut Nomor: SK.84/Menhut-II/2014, tanggal 22 Januari 2014, luas lahan 24.897,15 ha

Surat Permohonan Pelepasan Kawasan (2013):

1. PT. Cipta Palm Sejati, Kaimana: Surat Permohonan Pelepasan Kawasan Hutan Nomor 008/CPS/VII/2013, tanggal 30 Juli 2013, untuk perkebunan kelapa sawit dengan areal seluas 49.000 ha;

2. PT. Agro Mulya Lestari, Kaimana: Surat Permohonan Pelepasan Kawasan Hutan Nomor 009/AML/VII/2013, tanggal 24 Juli 2013, untuk perkebunan kelapa sawit dengan areal seluas 50.500 ha;

3. PT. Kokas Plantation, Fakfak: Surat Permohonan Pelepasan Kawasan Hutan Nomor 001/Dir/Kokas-P/1/10, tanggal 22 Jan 2010, lahan seluas 27.000 ha;

4. PT. Kumho Abadi Cemerlang, Sorong: Surat Permohonan Pelepasan Kawasan Hutan Nomor 45/Dir-KAC/IV/2008, tanggal 2 April 2008, lahan seluas 60.000 ha;

5. PT. Mandiri Subur Jaya Makmur, Maybrat: Surat Permohonan Pelepasan Kawasan Hutan Nomor 013/Dir-JKT/VII/2010 jo 001/MSJM/DIR-JKT/V/2011, tanggal 19 Juli 2010 jo 19 Mei 2011, lahan seluas 39.100 ha

6. PT. Mega Subur Agro Lestari, Maybrat: Surat Permohonan Pelepasan Kawasan Hutan Nomor 005/Dir-JKT/VII/2010 jo 001/MAL/DIR-JKT/V/2011, tanggal 19 Juli 2010 jo 19 Mei 2011, lahan seluas 39.200 ha;

Yang berikut ini sepertinya baru dapat izin pada tahun 2014:

Keerom

PT Purni Papua Perkasa Jaya 4354 ha 10/07/2014

PT Agro Utama Papua 836 ha 26/02/2013

Nabire

PT Sawit Makmur Abadi 40000 ha Juli 2014 (daerah distrik Yaro)

PT Artha Nusa Agrindo 19377 ha 24/07/2014

Mappi

PT Putra Palma Cemerlang 33697 ha 20/08/2014 (NB perusahaan ini dulu punya izin lokasi di Jayapura namun kemudian dicabut dan diganti dengan PT Musim Mas. Di Mappi sudah mohon pelepasan kawasan hutan)

Sarmi

PT Artha Indojaya Sejahtera 40000 ha 26/05/2014

Selengkapnya (Daftar Inventarisasi Ijin Perusahaan Sawit di Provinsi Papua dan Papua Barat)

NB: Pajak dari investasi disetor langsung ke rekening mentri dari masing-masing dinas di kabupaten. Misal, pajak dari IPK (ijin pengelolaan kayu) Dinas Kehutanan Kabupaten kirim ke rekening Menteri Kehutanan dan dari mentri kemudia transfer lagi ke daerah dalam bentuk kado DAU dan DAK.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun