Mohon tunggu...
Arkilaus Baho
Arkilaus Baho Mohon Tunggu... pelajar/mahasiswa -

Duluan ada manusia daripada agama. Dalam kajian teori alam, bahwa alam semesta ini usianya 14.000 juta tahun, baru setelah 10.000 juta tahun kemudian terdapat kehidupan di bumi ini. Manusia jenis Homo Sapiens baru ada 2 juta tahun yang lalu, sedangkan keberadaan agama malah lebih muda dari kemunculan agama yaitu 5 ribu tahun lalu. B.J Habibi

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Barnabas Suebu Tersangka, Siapa Dalang di Balik Stigmatisasi OPM Blokir Bandara…

7 Agustus 2014   04:35 Diperbarui: 18 Juni 2015   04:13 311
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Komisi Pemberantasan Korupsi akhirnya berani membuktikan bahwa mereka tra akan takut dengan isu Papua merdeka yang sering dipakai para koruptor di Papua untuk bersembunyi.
Penyerangan bandar udara kapeso di Mamberamo Papua, oleh Alex Mebri dkk dan penculikan warga setempat pakai  isu drakula, dua kasus tersebut punya maksud, apa dan bagaimana terjadi.
Proyek PLTA Mamberamo yang dirancang era Habibie, dengan upaya mendapatkan donatur dari negara Jerman, mentok bahkan misteri.
Penggelapan dana negara yang tak sedikit dalam masa eksplorasi, kini KPK tangkap salah satu dari barisan ini.
Mamberamo adalah daerah konservasi yang mendapat perhatian dunia. Selain skandal PLTA, daerah ini juga di tengarai tetesan uang karbon dari protokol kyoto, kian misteri. Penguasaan lahan semena-mena juga patut dilihat, kenapa Mamberamo diklaim oleh seseorang sebagai pengendali daerah ini.
Peristiwa rekayasa mengatasnamakan OPM tahun 2009 dan aksi pasukan tertentu yang menghembuskan isu kuda laut, menyisakan trauma mendalam bagi sebagian keluarga korban, tangis dan air mata mereka tak sia-sia.
Walaupun belum dibuktikan adanya keterkaitan skandal korupsi PLTA dengan aksi mengatasnamakan OPM dan kuda laut, bahwa stigmatisasi separatisme sudah diduga ada sesuatu dibalik semuanya. KPK harus bergerak menengok siapa saja aktor yang bekerja sama disini, caranya, telusuri siapa kapolri dan kapolres Jayapura diera kekuasaan Bas Suebu.
Dengan demikian, slogan kampanye Barnabas Suebu yang tenar pada waktu itu bahwa Kaka Bas Pulang kampung, kini Kaka Bas masuk bui.
***
Selasa, 05/08/2014 18:06 WIB
KPK Tetapkan Eks Gubernur Papua Barnabas Suebu Tersangka Korupsi
Moksa Hutasoit - detikNews
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Gubernur Papua Barnabas Suebu sebagai tersangka pengadaan proyek Detailing Engineering Design pada PLTA di Sungai Mamberamo, Papua. Total kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 36 miliar.
"Penyidik telah menemukan dua alat bukti," kata Jubir KPK, Johan Budi di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Selasa (5/8/2014).
Tahun anggaran proyek ini adalah 2009 dan 2010. Nilai proyek keseluruhan sebesar Rp 56 miliar. Berarti perkiraan kerugian negara lebih dari setengah dari total anggaran proyek.
Tidak hanya Barnabas saja yang dijerat. Mantan kadis Pertambangan dan Energi Provinsi Papua, Jannes Johan Karubaba serta seseorang dari pihak swasta, Dirut PT Konsultasi Pembangunan Irian Jaya Lamusi Didi juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
"PT KPIJ diduga masih ada hubungan dengan BS," lanjut Johan.
Penetapan ini setelah KPK melakukan serangkaian pemeriksaan dalam proses penyelidikan. Dalam proses pemeriksaan, penyidik KPK banyak yang diterbangkan ke Papua.
Barnabas dan Jannes dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Pemberantasan Korupsi. Sedangkan Lamusi dijerat Pasal 2 ayat 1.
"Modusnya, kalau dilihat dari pasalnya ada dugaan penyalahgunaan kewenangan yang menyebabkan kerugian negara," tutup Johan.
http://m.detik.com/news/read/2014/08/05/180647/2654006/10/kpk-tetapkan-eks-gubernur-papua-barnabas-suebu-tersangka-korupsi

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun