Mohon tunggu...
Arkilaus Baho
Arkilaus Baho Mohon Tunggu... pelajar/mahasiswa -

Duluan ada manusia daripada agama. Dalam kajian teori alam, bahwa alam semesta ini usianya 14.000 juta tahun, baru setelah 10.000 juta tahun kemudian terdapat kehidupan di bumi ini. Manusia jenis Homo Sapiens baru ada 2 juta tahun yang lalu, sedangkan keberadaan agama malah lebih muda dari kemunculan agama yaitu 5 ribu tahun lalu. B.J Habibi

Selanjutnya

Tutup

Money Artikel Utama

Inilah Ekonomisasi Hutan Indonesia

5 April 2015   04:59 Diperbarui: 17 Juni 2015   08:32 28
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bisnis. Sumber ilustrasi: PEXELS/Nappy

Pemerintah era Jokowi-JK taruh kementerian LHK (Lingkungan Hidup dan Kehutanan) dibawah kementerian kordinator perekonomian. Itu artinya, daya juang LHK bertujuan untuk mengejar profit ekonomis dari lingkungan dan hutan.

Degradasi hutan meluas di era dimana IPK, HTI, IUPHK kian meningkat. Bagaimana anda merasionalisasikan lingkungan sebagai ekonomi strategis, begitu juga hutan. Celah tersebut bikin kapitalisasi hutan dan lingkungan hidup naik.

Instrumen percepatan insfrastruktur dari MP3Ei, Areal Penggunaan Lain (APL), Rancangan Tata Ruang Provinsi dan Kabupaten (RTRWP/RTRWK), sekarang diusung lagi, hutan desa, hutan adat, hutan masyarakat. Klasifikasi hutan sebatas layanan publik untuk memudahkan kapitalisasi hutan dan lingkungan.

APL boleh saja, tapi sudahkan klasifikasi hutan itu bukan hutan adat? Ataukah, klasifikasi hutan bukan berarti pending investasi kebun sawit dan hutan tanaman industri lainnya yang kini berada pada fungsi hutan yang kita kenal saat ini.

Instrumen hukum nasional yang strategis, menitik beratkan pada ruang keadilan. Hak masyarakat adat atas segala hal. Air, hutan, tanah dan hak pengelolaan. Belum ada UUMA (Undang-undang Masyarakat Adat), tapi berbagai kebijakan rasional sudah jalan. Sebut saja NKB lintas kementerian dan lembaga. Keputusan Menteri, Gubernur hingga Bupati.

Inti dari seruan para menteri itu, telisik ijin tiap konsensi. Ijin bermasalah, bekukan dan cabut, sampai disitu saja. Belum sampai pada apakah APL milik masyarakat adat atau milik perusahaan sesuai mekanisme.

Ditengah sinkronisasi kebijakan belum maksimal ini, ada satu pihak yang lupa diri. Perusahaan-aparat militer. Mereka berdua ini tramau tau dengan negara mengedepankan hak orang adat diatas segala kebijakanya, perusahaan datangkan brimob jaga perusahaan agar ketika masyarakat datang tanya hal apa saja menyangkut hak mereka, brimob turun hadang. Praktik tersebut menguat sekarang di Papua. Nabire dengan PT. Nabire Baru (PT.NB), PT. Sariwana Adi Perkasa (PT.SAP) dan Fakfak dengan PT. Arfak Indra dan lainya.

Brimob di daerah sulit diatur ditengah kepala polri malah PLT sudah berbulan-bulan. Tumpul komando sebagai efek kamtibmas di sekitar perkebuman. Selain sektor tambang seperti freeport sudah aman sebab MOU perusahaan dengan polisi telah ada.

Mendukung ditegakkanya hak akibat implementasi hukum negara, tak begitu memadai. Masyarakat pemilik hak justru lebih sadar hukum ketimbang penyelenggara hukum baik pemerintah maupun aparat militer.

Jangankan polisi yang sibuk jaga perusahaan dari tuntutan masyarakat disekitar, TNI pun sama saja. Mereka kawal baik-baik rencana negara eksekusi manusia daripada mereka ikut terlibat pada penertiban perusahaan liar yang merusak hutan, tanah dan menyengsarakan rakyat Indonesia.

Mengutip statemen dari PLT KPK, Adnan Pandu sewaktu kami dari koalisi masyarakat sipil penyelamatan sumberdaya alam Indonesia, dia bilang, pers tidak begitu tertarik dengan perjuangan pencegahan korupsi, mereka-media, tertarik pada penindakan. Bahkan ketika kami utusan 5 orang gelar jumpa pers di KPK, jurnalis bilang harus ada pimpinan KPK yang dampingi kami sehingga mereka mau masuk ruang pers.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun