[caption id="" align="aligncenter" width="450" caption="Ilustrasi dari E-KTP"][/caption] Mungkin anda masih memiliki KTP lama (berwarna kuning dan putih) dengan KK warna merah diharapkan agar segera memperbaharui. Jika tidak memperbaharui maka, sesuai undang-undang, akan dikenai denda di setiap kerterlambatan dan setiap pelanggaran akan didenda Rp.50 ribu. Hal ini pernah dikemukakan oleh Kabid Kependudukan, Susilo Sedyono, S.H,. M.Si. pada acara sosiliasasi, Penerapan E-KTP (KTP Elektronik) di Kantor Dispenduk Capil Kabupaten Wonogiri. “Untuk keterlambatan pembaharuan KTP lebih dari 30 hari akan dikenakan denda Rp. 50 ribu, ” kata Susilo. Namun bagi penduduk yang masih memiliki KTP ganda, disarankan untuk segera meminta penghapusan salah satu KTP yang dimilikinya agar tidak terkena sanksi. Adapun Cara penghapusan dengan mengajukan surat pernyataan bermaterai ke Dispendukcapil dengan menyerahkan KTP nya. Sementara untuk KTP Seumur Hidup pun harus diganti dengan E-KTP karena KTP (berwarna biru) tidak akan berlaku jika E-KTP sudah diberlakukan. Yang membedakan perbedaan secara fisik antara KTP sekarang dengan E-KTP adalah adanya chip di kartu tersebut, selain itu background foto untuk yang terlahir tanggal genap berwarna biru sedangkan lahir di tanggal ganjil berwarna merah. Demikian sepenggal berita mengenai E-KTP, dan bisa kita telaah bersama bahwa setalah munculnya program E-KTP ini secara tidak langsung KTP lama yang masih berlaku harus segera diperbaharui dan diganti dengan E-KTP. Bahkan bagi penduduk yang masa berlakunya telah habis, dan tidak memperpanjang dengan batas keterlambatan perpanjangan selama lebih dari 30 hari akan dikenakan sanksi sebesar Rp. 50.000,-. Sanksi tersebut diatas sebenarnya bersifat mendidik dan diharapkan memberikan efek jera bagimasyarakat. Dimana terdapat beberapa permasalahan mengenai data kependudukan di negara ini, seperti adanya KTP ganda dan lain sebagainya. Namun program E-KTP yang diberlakukan pemerintah ini tidak dapat dilaksanakan secara serentak di berbagai wilayah. Sehingga, masih perlu adanya sosialisasi tentang program E-KTP ini. Apalagi masyarakat belum mengetahui secara jelas tentang alur pengurusan KTP menjadi E-KTP, dikarenakan terdapat banyak perbedaan dari alur pembuatan KTP dengan E-KTP. Seperti, adanya database untuk sidik jari dan retina pemohon E-KTP dan lain-lain, sehingga pemerintah perlu mengadakan sosialisasi terlebih dahulu kepada para pemohon E-KTP /masyarakat untuk mengetahui alur pembuatan E-KTP tersebut. Dan hal ini juga memerlukan waktu yang cukup lama untuk dapat diketahui oleh masyarakat. Ironis memang, peraturan tentang sanksi yang akan diterapkan bagi keterlambatan perpanjangan masa berlaku KTP sebesar Rp. 50 ribu tersebut diterapkan. Apabila pemerintah belum melakukan sosialisasi guna membentuk kesadaran masyarakat akan pentinggnya E-KTP sebagai ganti KTP yang lama sebagai bukti kependudukan seseorang. Sebaiknya pemerintah setempat dalam mengadakan sanksi terlebih dahulu hanya bersifat pembinaan dalam jangka waktu tertentu, sehingga diharapkan kedepannya masyarakat akan mengerti dan kemudian timbul kesadaran tentang betapa pentingnya fungsi dari E-KTP yang mereka punyai. Semoga program E-KTP dapat mempermudah dan memperlancar masyarakat dalam segi administrasi kependudukan, bukannya malah menjadi memberatkan karena adanya sanksi yang cukup besar, disamping lebih lamanya proses pembuatan E-KTP itu sendiri. Mungkin, sanksi tersebut merupakan KONSEKUENSI dari program E-KTP yang memang harus dijalani penduduk di negara ini. [caption id="" align="aligncenter" width="382" caption="Ilustrasi Prosedur Permohonan E-KTP"][/caption] Sumber gambar : www.google.com
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H