Dari uraian di atas jelaslah bahwa perkawinan (akad nikah) yang tidak memenuhi syarat dan rukunnya adalah batal. Syariat yang diperkenalkan oleh Nabi adalah tujuan pernikahan, yaitu mengatur urusan manusia baik di akhirat maupun di dunia. Ada empat garis susunan dalam hal ini, yaitu:
-Rub al-Ibadat, khusus mengatur hubungan manusia dengan penciptanya.
-Rub al-Muamalat, khususnya mengatur hubungan interpersonal dalam rangka berinteraksi dengan orang lain untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
-Rub al-Munakahat, khususnya mengatur hubungan interpersonal dalam konteks keluarga.
-Rub al-Junayah, atau menciptakan tatanan sosial yang menjamin perdamaian dan keamanan.
Dengan demikian, jelaslah bahwa perkawinan berfungsi:
- -Menciptakan keluarga yang bahagia dan kekal;
-memenuhi kebutuhan biologis yang sah dan sehat;
-memiliki anak;
-mewariskan budaya kepada generasi mendatang;
-membangun garis keturunan seseorang;
-memperkuat kekerabatan dengan pasangannya;