Mohon tunggu...
Arkan Alfarisy
Arkan Alfarisy Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Banyak orang yang mengira bahwa hidup di dunia akan selamanya abadi namun siapa sangka takdir berkata lain dalam surat Al' la ayat 17., baca sendiri....

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Hukum Perkawinan Islam di Indonesia | Hukum Perdata Indonesia

13 Maret 2024   02:00 Diperbarui: 13 Maret 2024   02:07 188
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dari uraian di atas jelaslah bahwa perkawinan (akad nikah) yang tidak memenuhi syarat dan rukunnya adalah batal. Syariat yang diperkenalkan oleh Nabi adalah tujuan pernikahan, yaitu mengatur urusan manusia baik di akhirat maupun di dunia. Ada empat garis susunan dalam hal ini, yaitu:

-Rub al-Ibadat, khusus mengatur hubungan manusia dengan penciptanya.

-Rub al-Muamalat, khususnya mengatur hubungan interpersonal dalam rangka berinteraksi dengan orang lain untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

-Rub al-Munakahat, khususnya mengatur hubungan interpersonal dalam konteks keluarga.

-Rub al-Junayah, atau menciptakan tatanan sosial yang menjamin perdamaian dan keamanan.

Dengan demikian, jelaslah bahwa perkawinan berfungsi:

  • -Menciptakan keluarga yang bahagia dan kekal;

-memenuhi kebutuhan biologis yang sah dan sehat;

-memiliki anak;

-mewariskan budaya kepada generasi mendatang;

-membangun garis keturunan seseorang;

-memperkuat kekerabatan dengan pasangannya;

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun