Mohon tunggu...
Arkan Alfarisy
Arkan Alfarisy Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Banyak orang yang mengira bahwa hidup di dunia akan selamanya abadi namun siapa sangka takdir berkata lain dalam surat Al' la ayat 17., baca sendiri....

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hukum Perdata | Pentingnya Pencatatan Perkawinan, Analisis Sejarah, Filosofis, dan Dampaknya

21 Februari 2024   20:10 Diperbarui: 21 Februari 2024   20:14 139
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

1) ARKAN ALFARISY (222121045)

2) MARLINDA SULISTIYANI( 222121049)

3) INDRA RASYA KURNIAWAN (222121046)

1. BERIKAN ANALISIS SEJARAH PENCATATAN PERKAWINAN DI INDONESIA!

SEJARAH HUKUM PENCATATAN PERKAWINAN SEBELUM LAHIRNYA UNDANG-UNDANG PERKAWINAN

Sebelum berlakunya Undang-undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, tahun 1974 penduduk Indonesia tunduk pada berbagai peraturan perkawinan yang diwarisi dari pemerintah kolonial. Dengan cara yang biasanya bersifat pragmatis, Pemerintah kolonial tidak pernah berusaha untuk membawa semua warga negara di bawah satu undang-undang, melainkan hanya ikut campur dalam perihal keluarga jika dibutuhkan oleh tekanan eksternal, misalkan Gereja di Belanda ingin peraturan khusus untuk seluruh umat Kristen mereka di Hindia Belanda.

Penjelasan umum pluralisme hukum perkawinan terdapat dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan Nomor 2 . Hukum Perkawinan tersebut disimpulkan bahwa terdapat empat sistem hukum perkawinan, yaitu: (1) hukum perkawinan adat, (2) huku m perkawinan Islam, (3) KUHPerdata (BIV), dan (4) Huwelijks Ordonnantie Christen- Indonesiers (HOCI). Oleh karena itu, pembahasan berikut akan terfokus pada empat sistem hukum tersebut.

SEJARAH HUKUM PENCATATAN PERKAWINAN SETELAH LAHIRNYA UNDANG-UNDANG PERKAWINAN

Pada tanggal 2 Januari 1974 diundangkan sebagai Undang-undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Undang-undang ini merupakan RUU tentang perkawinan yang diajukan oleh pemerintah pada 22 Desember 1973, selanjutnya diteruskan dalam Sidang Paripurna DPR-RI. Pelaksananya diundangkan Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dengan Instruksi Presiden No. 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam.

Lahirnya Undang-undang No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dilatar belakangi dengan ide unifikasi hukum dan pembaharuan hukum. Ide unifikasi hukum merupakan upaya memberlakukan satu ketentuan hukum yang bersifat nasional dan berlaku untuk semua warga Negara. 

Ketentuan pencatatan perkawinan dalam Undang-undang No. 1 Tahun 1974 tentang perkawinan terdapat dalam Pasal 1 ayat (2), yaitu: "Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku."

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun