aspek politik, hukum, HAM, bahkan sampai diplomasi pun telah ada di masa rasulullah SAW. penerapan dari semua aspek tersebut dilakukan berdasarkan syari'at islam karena rasul melakukannya karena perintah allah SWT yang diturunkan. perang yang diselimuti dengan diplomasi islam yang dilakukan oleh rasulullah pun sering terjadi contohnya perjanjian hudaibiyah.
siapa yang tidak mengetahui perjanjian hudaibiyah. perjanjian yang dilakukan oleh rasulullah dengan kaum quraisy yang ditujukan untuk kepentingan umat islam pada saat itu. perjanjian hudaibiyah berawal dari niat rasul dan umat islam yang ingin melakukan umrah pada bulan suci. dengan niat baik rasul dan tidak ada niat berperang, rasul hanya melarang kepada umatnya untuk tidak membawa senjata. bahkan hanya boleh membawa pedang yang digunakan untuk menyembelih hewan qurban.
niat baik rasul untuk menunaikan ibadah umrah pun menuai masalah karena orang-orang quraisy yang curiga akan rasul yang ingin menyerang secara diam-diam. pasukan quraisy sebanyak 200 orang pun di utus untuk menghadang rombongan rasul yang akan melakukan umrah. mengetahui hal itu rasul berinisiatif untuk memutar arah melalui pegunungan dan sampai di daerah al-hudaibiyah.Â
karena inisiatif rasul itu, pasukan quraisy pun mundur dan melaporkan kepada tetinggi quraisy. karena was was dengan apa yang dilakukan rasul, kaum quraisy mengutus sampai tiga kali walaupun utusan mereka memberikan kabar bahwa rasul hanya ingin menunaikan ibadah umrah di bulan suci. dengan kondisi itu rasul pun mengutus usman bin affan untuk berunding dengan quraisy.Â
setelah kepergian usman bin affan untuk berunding terdengar desas desus bahwa usman bin affan telah dibunuh. rasul pun melakukan sumpah setia dengan meletakan tangan diatas pedang yang diperlukan untuk memotong hewan qurban. hal ini pun diketahui oleh quraisy dan menggerakan hati mereka sehingga mereka melakukan sidang darurat. mereka masih trauma dengan apa yang terjadi pada saat perang badar dan karena itu mereka masih tidak mengizinkan rombongan rasul untuk menunaikan ibadah umrah.
mendengar hal itu rasulullah langsung bertindak untuk mendatangi langsung kaum quraisy untuk berunding. dengan kesepakatan yang telah ditentukan bahwa rombongan rasulullah baru boleh menunaikan ibadah umrah pada tahun berikutnya. ras SAWulullah pun menyetujui keputusan tersebut dan beberapa keputusan lainnya untuk mencegah terjadinya pertumbahan darah. dari sinilah perjanjian hudaibiyah dimulai. ada beberapa poin yang telah disepakati tanpa amandemen oleh nabi muhammad SAW yang terkenal dengan "perjanjian hudaibiyah" yaitu:
1. untuk tahun ini nabi muhammad SAW dan rombongannya harus kembali ke madinah, mengurungkan niatnya untuk berhaji dan dipersilahkan kembali pada tahun depan.
2. untuk tahun depan nabi muhammad SAW dan rombongannya diperkenankan memasuki kota mekkah tapi hanya selama tiga hari,. peralatan yang boleh dibawa hanya pedang tersarung dan tidak boleh membawa senjata lainnya.
3. siapapun dari suku-suku arab ingin mengadakan persukutuan dengan nabi muhammad atau dengan quraisy harus diperbolehkan.
4. warga quraisy yang menyeberang ingin bergabung ke madinah tapi tanpa seizin walinya, maka harus dikembalikan. sebaliknya, bila warga muslim madinah ingin kembali ke mekkah harus diperbolehkan.
5. gencatan senjata antara pihak quraisy dan muslim selama 10 tahun.