Mohon tunggu...
Kuntoro Tayubi
Kuntoro Tayubi Mohon Tunggu... Journalist -
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Menulis adalah ruh, dan menebar kebaikan adalah jiwaku. Bagiku kehidupan ini berproses, karena tidak ada kesempurnaan kecuali Sang Pencipta.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Bisnis Esek-esek di Eks Lokalisasi Peleman Tegal

13 Oktober 2018   15:11 Diperbarui: 13 Oktober 2018   15:13 1332
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Petugas Satpol PP Kabupaten Tegal mengaku geram dengan ulah  sejumlah pekerja seks komersial (PSK) yang masih mangkal di bekas tempat  prostitusi Peleman, Desa Sidaharja, Kecamatan Suradadi. Padahal, tempat  prostitusi Peleman itu sudah ditutup permanen oleh Pemkab Tegal sejak  setahun silam. Bahkan, mereka juga sudah diberi uang untuk modal usaha  supaya tidak kembali lagi ke tempat tersebut. Namun, mereka masih ada  yang nekat mangkal meski harus kucing-kucingan dengan petugas Satpol  PP. 

Mengingat hal itu, petugas Satpol PP tidak  kalah akal. Mereka langsung melakukan operasi senyap pada Jumat, 12 Oktober 2018,  dini hari. Operasi penyakit masyarakat (pekat) itu dimulai pada pukul  01.00 hingga 03.00. Dalam operasi itu, Satpol PP berhasil menciduk enam  orang PSK yang sedang menunggu lelaki hidung belang di salah satu wisma.  Selain PSK, seorang mucikari juga berhasil diamankan.  

Kepala  Satpol PP Kabupaten Tegal Berlian Adji mengatakan, operasi dilakukan  untuk menindaklanjuti laporan masyarakat melalui layanan Halo Bupati  ihwal kembali berjalannya kegiatan prostitusi di Peleman secara  diam-diam. Berdasarkan pengamatan masyarakat seperti dilaporkan ke Halo  Bupati, praktik prostitusi biasanya berlangsung antara pukul 01.00  hingga pukul 05.00.

"Ibu Plt Bupati kemudian memerintahkan kami untuk melaksanakan operasi pekat," kata Berlian. 

Menurut  Berlian, selain mendasari perintah Plt Bupati Tegal, pihaknya juga  mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tegal Nomor 7 Tahun  2011. Dalam operasi pekat itu, Berlian mengaku menerjunkan sedikitnya 34  personel. Mereka secara diam-diam mendatangi seluruh wisma di komplek  Peleman. 

"Kami berhasil mengamankan enam orang PSK dan 1 orang mucikari," ungkapnya.

Para  PSK dan mucikari itu langsung digelandang ke Markas Satpol PP Kabupaten  Tegal. Mereka kemudian didata oleh petugas Dinas Sosial. Setelah proses  asessment, mereka langsung dikirim ke panti rehabilitasi Panti Waluyo  Jakarta.

"Kami tidak pandang bulu, semua PSK langsung kami kirim ke panti," imbuhnya. 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun