Fenomena membakar sampah rumah tangga atau membuangnya di area lahan kosong terbuka atau publik sudah terjadi sejak cukup lama dan masih ditemukan hingga kini. Padahal, tindakan tersebut dapat dikenai sanksi pidana penjara hingga 3 bulan atau denda sebesar maksimal Rp 100 juta.
"Aturan ini sebemarnya sudah lama ada, tetapi ini mau diintensifkan. Jadi ada sanksi pidananya," Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Pengelolaan Sampah, Edy Kusmartono, Kamis, 5 April 2018.Â
Ia menjelaskan, sanksi itu dapat diterapkan mengacu Undang-undang (UU) nomor 18 tahun 2008 dan Peraturan Daerah (Perda) nomor 5 tahun 2015 tentang Pengelolaan Sampah. Aturan tersebut menyebutkan ada sanksi pidana dan denda apabila masyarakat membuang sampah tidak pada tempatnya.
Jika terbukti, masyarakat terkena sanksi pidana dan denda paling banyak 100 juta dan kurungan penjara bisa sampa 3 bulan. Beberapa larangan didalam aturan itu, diantaranya membuang sampah tidak pada tempatnya seperti membuang sampah sembarang. Kemudian memperlakukan sampah dengan cara membakar.
"Karena di aturan perundangan tidak memperbolehkan hal itu. Apalagi di aturan Permendagri 33 tahun 2010 pemilik kawasan harus menyelesaikan persoalan sampah di kawasan yang menjadi tanggungjawabnya," kata dia.Â
Edy pun meminta kepada masyarakat lebih berperan dalam menyelesaikan persoalan sampah. Sehingga beban berat tidak terfokus atau dibebankan ke pemerintah semata. Masyarakat harus melakukan pengelolaan sampah, di antaranya pemilahan, pengurangan, dan pendaurulangan sampah.
Sehingga yang yang masuk TPS hanya residu. Sedangkan jika masyarakat membakar sampah dipekaranganya sendiri, pihaknya akan memberikan teguran keras kepada yang bersangkutan.
"Membakar sampah itu khawatirnya bisa mempengaruhi perubahan iklim ozon dan menaikan suhu. Karena residu sampah yang terbakar itu bisa menambah dari efek gas rumah kaca," ungkapnya.Â
Dengan masih banyaknya perilaku masyarakat tidak mengelola sampah dengan benar. Pihaknya akan menggelar razia lingkungan gabungan untuk menegakan hukum lingkungan hidup.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H