Mohon tunggu...
Kuntoro Tayubi
Kuntoro Tayubi Mohon Tunggu... Journalist -
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Menulis adalah ruh, dan menebar kebaikan adalah jiwaku. Bagiku kehidupan ini berproses, karena tidak ada kesempurnaan kecuali Sang Pencipta.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Pelaku Curanmor saat Banjir Brebes Menikah di Mapolres

7 Maret 2018   15:38 Diperbarui: 7 Maret 2018   15:46 484
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Adi Hermawan, warga Desa Sigentong, Kecamatan Wanasari, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, terpaksa menikah di halaman Kantor Satreskrim Polres Brebes, Selasa, 6 Maret 2018 siang. Tak pernah dibayangkan sebelumnya pernikahan tersebut terjadi pada dirinya.

Adi yang berstatus tahanan Mapolres Brebes, mengikat janji suci dengan kekasihnya, Rita Harmonis, 19, warga Desa Jatirokeh, Kecamatan Songgom, Kabupaten Brebes.

"Kami memfasilitasi saja, karena rupanya mereka sudah mempersiapkan pernikahan sejak sebelum tersangka tertangkap dan ditahan di Polres Brebes," kata Kasatreskrim Polres Brebes, AKP Arwansa, di kantornya.

Adi dan Rita menikah secara sederhana di halaman kantor Satreskrim dengan mas kawin Rp100 ribu. Selain keluarga, pernikahan disaksikan anggota Polres Brebes.

Pernikahan digelar tepat enam hari sejak Adi mendekam di balik jeruji besi. Arwansa mengatakan pemuda 19 tahun itu ditahan sejak 1 Maret 2018 atas kasus pencurian kendaraan motor.

Adi mencuri sepeda motor milik warga yang ditinggal pemiliknya yang tengah melihat suasana banjir akibat luapan Sungai Pemali. Ia terpaksa dihadiahi timah panas karena mencoba melawan petugas saat hendak ditangkap.

Meskipun pernikahan baru saja berlangsung, ia tak serta merta mengecap manisnya bulan madu laiknya pengantin baru lainnya. Ia harus bertanggung jawab atas tindak pidana yang ia lakukan. Adi tetap diproses hukum lantaran melanggar Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dan Pemberatan.

"Dari tangan tersangka, kami mengamankan delapan unit sepeda motor, termasuk mengamankan barang bukti sejumlah alat yang digunakan untuk merusak kotak kunci motor," pungkas Arwansa.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun