Mohon tunggu...
ARJUN GUNAWAN
ARJUN GUNAWAN Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Sepak bola

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Peranan Hukum Internasional dalam Menyelesaikan Sengketa

4 Mei 2024   22:44 Diperbarui: 4 Mei 2024   23:04 152
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://jogja.suara.com/read/2021/10/19/072500/penjelasan-lengkap-lapisan-atmosfer-dan-fungsinya-berjasa-melindungi-bumi

METODE PENELITIAN

Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif yang melibatkan kajian terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku terkait dengan suatu permasalahan hukum. Jenis pendekatan yang digunakan mencakup pendekatan perundang-undangan, kasus, sejarah, dan fakta. Data yang digunakan bersumber dari data sekunder yang diperoleh melalui studi kepustakaan.


     Bahan hukum sekunder yang digunakan meliputi publikasi tentang hukum yang bukan dokumen resmi, seperti buku literatur yang menjelaskan sengketa internasional. Teknik pengumpulan bahan hukum dilakukan dengan menggali kerangka normatif menggunakan bahan hukum yang membahas teori-teori hukum melalui studi kepustakaan.
Studi kepustakaan dilakukan dengan membaca, menelaah, dan mencatat berbagai ulasan bahan pustaka yang berkaitan dengan hukum internasional dan sengketa antar negara. Teknik analisis bahan hukum digunakan untuk menganalisis bahan-bahan hukum yang telah dikumpulkan.
Terbanyak dapat dianalisis dengan teknik deskripsi, analisis, dan argumentasi. Setelah semua bahan hukum terkumpul, mereka dianalisis dengan teknik deskripsi untuk memaparkan bahan hukum primer dan sekunder.

Hubungan diplomatik antar negara dilakukan untuk memelihara dan meningkatkan pembangunan bangsa. Syarat negara yang diakui internasional termasuk wilayah, pemerintahan, dan kemampuan berhubungan dengan negara lain. Hubungan antar negara penting untuk menjaga integritas teritorial dan persamaan kedudukan. Delegasi diplomatik diutus untuk meningkatkan hubungan persahabatan dan perlindungan warga.


Hubungan internasional mencakup berbagai aspek sosial dan disiplin ilmu. Fenomena hubungan internasional melibatkan konferensi internasional, perjanjian diplomatik, kekuatan militer, dan perdagangan internasional. Sistem hukum internasional berfungsi untuk melayani kebutuhan masyarakat internasional dan menjaga keseimbangan kepentingan antar negara. Negara harus menjalin hubungan internasional sesuai Konvensi Montevideo 1933 untuk saling membantu.
Negara menjalin hubungan internasional untuk saling membantu dan memenuhi kebutuhan. Dampak positif hubungan internasional meliputi peningkatan kerjasama dan pembangunan. Dampak negatifnya adalah jika suatu negara tidak memenuhi kebutuhan negaranya sendiri tanpa bantuan negara lain. Pertikaian internasional antara negara dapat menyebabkan ketegangan dan masalah. Contohnya, kasus Sipadan dan Ligitan antara Indonesia dan Malaysia.

Hukum internasional memiliki peran dalam menjaga perdamaian dan kesejahteraan negara. Peran tersebut meliputi menjaga hubungan internasional, menyelesaikan masalah diplomatik, dan menegakkan aturan yang telah disepakati secara internasional. Hukum internasional juga berfungsi untuk menyelesaikan masalah di luar negeri dan kasus-kasus internasional sehari-hari, seperti tuntutan ganti rugi dan tindakan ekstra-teritorial. Tujuan hukum internasional juga termasuk mengevaluasi pelanggaran hukum internasional yang terjadi akibat perang atau konflik.


Sengketa internasional dapat muncul antara negara dengan negara lainnya, sering kali terkait dengan masalah wilayah, warga negara, Hak Asasi Manusia (HAM), atau terorisme. Hukum internasional diperlukan untuk mengatur batas negara, hubungan diplomasi, pembuatan dan pelaksanaan traktat, serta masalah kepentingan bersama di berbagai bidang. Sengketa internasional juga dapat terjadi antara negara dengan individu, lembaga, atau badan yang menjadi subjek hukum internasional. Beberapa penyebab sengketa internasional termasuk ketidakpatuhan terhadap perjanjian internasional, perbedaan penafsiran isi perjanjian, perebutan sumber ekonomi, penghinaan terhadap harga diri bangsa, dan intervensi terhadap kedaulatan negara lain.

Terjadinya perebutan pengaruh politik, keamanan, dan ekonomi regional maupun internasional. Sengketa Internasional dibagi menjadi dua macam, yaitu sengketa hukum dan sengketa politik. Contoh sengketa antar negara berskala internasional termasuk sengketa antara Indonesia dan Timor Leste, Thailand dan Kamboja, Amerika Serikat dan Irak, Indonesia dengan negara tetangga seperti Malaysia, China, dan Taiwan.
Sengketa internasional antara Indonesia dan Timor Leste disebabkan oleh klaim wilayah oleh sebagian warga Timor Leste di perbatasan wilayah. Sengketa antara Thailand dan Kamboja terkait Kuil Preah Vihear, dimana kedua negara mengklaim kepemilikan kuil tersebut. Amerika Serikat dan Irak mengalami sengketa ekonomi terkait embargo minyak bumi. Indonesia sering mengalami sengketa dengan Malaysia, China, dan Taiwan terkait klaim batas wilayah dan sumber daya alam.


Indonesia mengalami sengketa dengan Malaysia dan China terkait perebutan sumber daya alam seperti Ambalat dan Laut Natuna. Malaysia, sebagai negara tetangga Indonesia, sering terlibat dalam sengketa dengan Indonesia.

Hubungan internasional antara Indonesia dan Malaysia tetap baik meskipun sering terjadi sengketa, terutama dalam bidang budaya seperti Batik dan Reog Ponorogo. Penyelesaian sengketa internasional dapat dilakukan melalui cara hukum (arbitrase dan pengadilan) atau diplomatik (negosiasi, mediasi, dll). Metode penyelesaian sengketa internasional secara damai termasuk arbitrase, penyelesaian yudisial, negosiasi, mediasi, dan lainnya. Arbitrasi adalah cara penyelesaian sengketa yang lama dikenal dalam hukum internasional, di mana arbitrator dipilih oleh pihak-pihak yang bersengketa. Negosiasi merupakan teknik penyelesaian sengketa yang tradisional dan sederhana, di mana pihak yang bersengketa mencari jalan keluar tanpa melibatkan pihak ketiga.

Negosiasi merupakan pertukaran pendapat dan usul antara pihak yang bersengketa untuk mencari penyelesaian damai. Negosiasi harus bersifat universal, mematuhi aturan tentang niat baik, dan tidak hanya formalitas. Biasanya melibatkan diskusi langsung antara pihak yang bersengketa tanpa pihak luar atau ketiga.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun