Oleh Arjuna Faras Fernanda Ramadhani (Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Islam Sultan Agung Semarang) dan Dr. Ira Alia Maerani, S. H., M. H. (Dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Sultan Agung Semarang).
Istilah pencucian uang atau money laundering muncul pertama kali pada tahun 1920 di Amerika Serikat. Pada waktu itu para mafia di Amerika Serikat memperoleh uang dari hasil kejahatan seperti pemerasan, prostitusi, perjudian, dan penjualan minuman beralkohol ilegal serta perdagangan narkotika.Â
Para mafia ini kemudian membeli perusahaan yang sah dan resmi sebagai salah satu strateginya dengan menggabungkan uang haram hasil kejahatan tersebut dengan uang yang diperoleh secara sah dari kegiatan usaha untuk menutupi sumber dananya agar seolah-olah berasal dari sumber yang sah.
Di Indonesia, tindak pidana ini diatur dalam UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Pengertian Tindak Pidana Pencucian Uang
Pencucian Uang adalah suatu aktivitas/perbuatan menyamakan/menyembunyikan asal usul uang/harta kekayaan dari hasil tindak pidana, sehingga harta kekayaan tersebut seolah tampak dari hasil yang sah.
Tindak Pidana yang merupakan Tindak Pidana asal Pencucian Uang yaitu :
- Korupsi.
- Penyuapan.
- Narkotika.
- Psikotropika.
- Penyelundupan tenaga kerja.
- Penyelundupan imigran.
- Dibidang perbankan.
- Dibidang pasar modal.
- Dibidang perasuransian.
- Kepabeanan.
- Cukai.
- Perdagangan Orang.
- Perdagangan Senjata Gelap.
- Terorisme.
- Penculikan.
- Pencurian.
- Penggelapan.
- Penipuan.
- Pemalsuan Uang.
- Perjudian.
- Prostitusi.
- Dibidang perpajakan.
- Dibidang kehutanan.
- Dibidang lingkungan hidup.
- Dibidang kelautan dan perikanan.
Tahapan Pencucian Uang
Terdapat 3 (tiga) tahap pencucian uang yaitu Placement, Layering, dan Integration.
Placement adalah tindakan menempatkan hasil kejahatan ke dalam sistem keuangan.
Layering adalah tindakan/mengubah bentuk dana melalui transaksi keuangan yang kompleks dalam rangka mempersulit pelacakan asal usul dana.