Faktor seseorang melakukan cyberbullying tentu banyak sebabnya seperti Masalah pribadi. Pernah jadi korban bullying,Rasa iri ,Kurangnya rasa empati, Mencari perhatian,Kesulitan mengendalikan emosi,Masalah Psikologis dan lain sebagainya.
Dilihat dari banyaknya jenis dan fakto dalam cyberbullying tersebut, maka banyak hal yang di alami korban terhadap oknum-oknum yang memperlakukanya dengan tidak sopan, bahkan dengan tidak membedakan akan usia dan gender seseorang yang mengalami cyberbullying itu dilakukan oleh orang yang ia kenal dengan memang tidak suka olehnya juga dengan suatiu intimidasi yang sekiranya masih hal terkecil mengolok-olokan, menghina mengejek bisa hal besar dengan yang paling parah berupa sebuah ancaman untuk membahayakan.
Dengan berbagai tindakan tersebut korban pasti akan terkena gangguan dalam pikiran juga kesehatanya, terutama yang rapuh akan sebuah intimidasi dengan seseorang menderita stress, depresi, kehilangan percaya diri, cemas, dan gangguan post traumatic stress disorder (PTSD) pada orang dewasa. Hal ini tentunya akan berdampak pada stimuli sistem kekebalan tubuhmu yang menjadi terganggu bahkan yang paling buruknya ia akan melakukan bunuh diri dengan dampak yang menghancurkanya.
Diindonesia sendiri walaupun terkenal dengan cyberbullying yang begitu tinggi dengan pengguna media sosial yang besar dan terus meningkat, Indonesia sendiri telah menerbitkan upaya pencegahan hal tersebut melalui hukumnya
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Pasal 27 ayat (3) UU ITE yang menyatakan bahwa setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya Informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan pencemaran nama baik dan penghinaan. Dalam UU ITE belum dijelaskaan secara spesifik tentang cyberbullying akan tetapi unsur cyberbullying seperti pencemaran nama baik, pemerasan ataupun pengancaman dan tindakan yang serupa merupakan bagian dari cyberbullying. Undang-Undang Informasi dan Transaksi Eklektronik tersebut secara tidak langsung telah mengatur tindakan yang termasuk dalam kategori cyberbullying. Maka sudah seharusnya sebagai warga negara yang baik untuk patuh terhadap peraturan perundang-undangan tersebut termasuk dalam berkomunikasi di media sosial. Penggunaan media sosial untuk berkomunikasi harus mempertimbangkan unsur etika agar tidak menim-bulkan kerugian bagi pihak-pihak tertentu dan berujung pada ranah pidana.
Maka untuk saat ini perlunya untuk kita suatu individu untuk cerdas dan eretika dalam penggunaa media sosial dengan bijak dalam berinteraksi yang baik dan memanfaatkan hal yang positif didalamnya dan buang kemungkinan terburuk yang ada,
Dengan Tidak memposting status yang berbau SARA dalam bentuk tulisan, gambar maupun video karena dikhawatirkan akan menyinggung pihak-pihak tertentu, Memperhatikan penggunaan kata atau kalimat sebelum memposting tulisan atau memberikan komentar (menggunakan bahasa yang baik dan sopan), kita dapaat membedakan obrolan pribadi maupun public dengan bijak, tau sikonya dalam membagikan tautan pada pulik, memahami konten dan komentar ydengan etika yang baik.
maka untuk kita masyarakat yang smart people harus selalu Selain menaati undang undang yang berlaku di Indonesia etika juga mencakup sopan santun, nilai/norma dan aturan yang berlaku di masyarakat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H