Mohon tunggu...
Arji Junar
Arji Junar Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Olahraga (basket),penyabar,Dakwah.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kaidah-kaidah Fiqh Muamalah

13 Oktober 2022   21:54 Diperbarui: 13 Oktober 2022   21:59 212
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

1.Pada dasarnya semua muamalah boleh dilakukan, terkecuali ada dalil yang mengharamkannya

2.keridhoan terhadap sesuatu ridho pula dengan apa yang terjadi dari padanya

3.Apabila sesuatu itu batal maka batal pula apa yang ada di dalamnya

4.Hukum perantara ditetapkan berdasarkan hukum yang dimaksud

5.Hak mendapatkan hasil sebagai ganti kerugian (yang ditanggung)

6.Upah dan membayar ganti tidaklah berkumpul

7.Resiko sejalan dengan keuntungan

8.Apa yang haram dipakai,haram pula didapatkan nya 

9.Tidaklah boleh seorang pun mengubah hak milik orang lain tanpa seizinnya

10.Pengikut mengikuti 

11.Setiap yang mendatangkan keuntungan bagi yang berpiuatng adalah riba yaitu haram 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun