Mohon tunggu...
Ari Zal
Ari Zal Mohon Tunggu... -

Nama : Arizal Tempat/Tanggal Lahir : Taba Jemekeh Baru (Lubuklinggau), 04 April 1980 Jenis Kelamin : Laki-laki Status : Belum Kawin (Single) Agama : Islam Kewarganegaraan : Indonesia Alamat : Jl. Kenanga II Rt. 03 No. 51 Kel. Senalang Kec. Lubuklinggau Utara II Kota Lubuklinggau Sumatera Selatan 31617 Mobile Phone/Hp : 0853 8195 8809 Hobi : Baca, Menulis, dan jalan-jalan Kepribadian : Mempunyai motivasi diri, mempunyai kemampuan dalam bekerja sendiri maupun dalam kelompok, mampu berkomunikasi dengan baik, cepat belajar dan beradaptasi. Mempunyai keahlian analisis yang baik dan mampu mengoperasikan komputer. Sasaran :Memberikan kontribusi maksimal untuk media, menjadi seorang profesional yang sukses, keahlian mengembangkan kemampuan, Kemampuan beradaptasi dengan lingkungan pekerjaan.

Selanjutnya

Tutup

Nature

DISHUT Musirawas Usulkan Kawasan Hutan

21 Agustus 2013   03:52 Diperbarui: 24 Juni 2015   09:03 149
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
1377031797610870910

Musirawas

Puluhan desa berada di sembilan kecamatan yaitu Kecamatan Muara Lakitan, Karang Dapo, BTS Ulu, Karang Jaya, Ulu Rawas, Nibung, Selangit, Megang Sakti dan Kecamatan Karang Dapo. Masyarakat membuat desa itu sudah puluhan tahun silam bahkan wilayah itu belum ditetapkan menjadi kawasan hutan sudah ada desa-desa berpenduduk lebih dari 500 kepala keluarga.

Kepala Dinas Kehutanan Musirawas Nawawi di Muara Beliti, Senin (17/6) belum lama ini, menuturkan, setelah petugas Kementerian Kehutanan mengukur ulang kawasan hutan di wilayah itu baru-baru ini, bahwa puluhan desa tersebut berada dalam kawasan. Dengan demikian pihaknya mengusulkan kawasan hutan yang terdapat desa tersebut untuk diturunkan statusnya menjadi areal peruntukan lain (APL). Masyarakat sudah tinggal puluhan tahun, maka pihaknya mengusulkan permohonan kepada Kemenhut untuk membebaskan desa-desa tersebut dari dalam kawasan hutan tersebut, "ujarnya.

Kabid Inventarisasi dan Tata Guna Hutan, Risman menjelaskan, keberadaan masyarakat didesa tersebut sudah lebih dulu sebelum SK Kementerian Kehutanan No 76 tahun 2001 tentang penunjukan kawasan hutan di Sumsel dibuat.

Dengan demikian perlu dilakukan pengajuan pelepasan sesuai dengan keinginan dan aspirasi masyarakat,ketahui setelah melakukan soisialisasi kepada masyarakat setempat yang mengaku mereka bermukim di desa tersebut sejak nenek moyang atau puluhan tahun silam, ujarnya.(ar)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Nature Selengkapnya
Lihat Nature Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun