Puluhan desa berada di sembilan kecamatan yaitu Kecamatan Muara Lakitan, Karang Dapo, BTS Ulu, Karang Jaya, Ulu Rawas, Nibung, Selangit, Megang Sakti dan Kecamatan Karang Dapo. Masyarakat membuat desa itu sudah puluhan tahun silam bahkan wilayah itu belum ditetapkan menjadi kawasan hutan sudah ada desa-desa berpenduduk lebih dari 500 kepala keluarga.
Kepala Dinas Kehutanan Musirawas Nawawi di Muara Beliti, Senin (17/6) belum lama ini, menuturkan, setelah petugas Kementerian Kehutanan mengukur ulang kawasan hutan di wilayah itu baru-baru ini, bahwa puluhan desa tersebut berada dalam kawasan. Dengan demikian pihaknya mengusulkan kawasan hutan yang terdapat desa tersebut untuk diturunkan statusnya menjadi areal peruntukan lain (APL). Masyarakat sudah tinggal puluhan tahun, maka pihaknya mengusulkan permohonan kepada Kemenhut untuk membebaskan desa-desa tersebut dari dalam kawasan hutan tersebut, "ujarnya.
Kabid Inventarisasi dan Tata Guna Hutan, Risman menjelaskan, keberadaan masyarakat didesa tersebut sudah lebih dulu sebelum SK Kementerian Kehutanan No 76 tahun 2001 tentang penunjukan kawasan hutan di Sumsel dibuat.
Dengan demikian perlu dilakukan pengajuan pelepasan sesuai dengan keinginan dan aspirasi masyarakat,ketahui setelah melakukan soisialisasi kepada masyarakat setempat yang mengaku mereka bermukim di desa tersebut sejak nenek moyang atau puluhan tahun silam, ujarnya.(ar)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H