Manusia itu tempatnya lupa dan salah, karenanya ia butuh diingatkan. Dalam Islam, sarana untuk mengingatkan salah satunya ada dalam praktik khotbah. Sebab khotbah itu penting, maka harus disampaikan secara menarik, bermanfaat, dan kontekstual.
Khotbah berperan penting dalam penyampaian hukum syariat, hikmah-hikmah, dan anjuran untuk berbuat lebih baik. Tanpa muatan dan isi yang bermanfaat, mustahil khotbah menggapai fungsi utamanya; menumbuhkan dan mengokohkan spiritualitas.
Meski harus menarik, bermanfaat, dan kontekstual, khotbah tidaklah harus panjang. Bahkan Rasulullah saw. mendawuhkan untuk memperpendek khotbah dan memperpanjang durasi shalat.
Diriwayatkan oleh Imam Muslim bahwa Rasulullah saw., bersabda, “Sesungguhnya panjangnya shalat seseorang dan pendek khutbahnya menjadi ciri pemahaman yang baik dalam agama. Oleh karena itu, perpanjanglah shalat dan perpendeklah khutbah.”
Syekh Abdullah bin Husain al-Makhdub, secara teliti menuliskan antologi khotbah yang tidak terlalu pendek dan juga tidak terlalu panjang. Hal ini bermula dari keresahannya yang telah menelaah berbagai kumpulan teks khotbah yang kadang begitu pendek dan kadang terlalu panjang.
Syekh Abdullah bin Husain al-Makhdub mengumpulkan khotbah-khotbahnya dalam buku al-Hikmah al-Balighah fi Khuthabi asy-Syuhur wa as-Sanah. Penerbit Turos Pustaka menerbitkannya dengan judul Kumpulan Hikmah Islam dalam Khotbah.
Sebagai hakim, khatib, dan ahli hukum Islam, ia menuliskan teks-teks khotbah yang dapat digunakan untuk tiap-tiap bulan dalam setahun. Tidak hanya itu, ia juga menambahkan tiga khotbah al-Hafizh Ibnu Hajar al-Asqalani.
Khotbah pada Shalat Jumat Pertama
Dalam berbagai buku sejarah perjalanan nabi Muhammad saw. shalat jumat pertama dilaksanakan di Wadi Ranuna. Berjarak empat kilometer dari Madinah, di sebuah masjid yang kini dikenal sebagai Masjid Jum’at, untuk pertama kalinya Rasulullah saw. memberikan khotbah Jumat.
Pokok bahasan yang disampaikan Rasulullah saw. dalam kesempatan itu adalah ajakan untuk bertakwa kepada Allah swt., berhati-hati terhadap peringatan-Nya, dan beramal untuk kehidupan setelah kematian.
Padanan khotbah Rasulullah saw. yang tertulis dalam Tarikh Thabari, Tafsir al-Qurthubi, dan Subul al-Huda wa ar-Rasyad itulah yang digunakan Syekh Abdullah bin Husain al-Makhdub dalam menuliskan khotbah-khotbahnya. Tidak terlalu pendek. Tidak terlalu panjang. Pas.
Isi khotbah juga tidak melulu tentang nasihat dan muatan hikmah Islam. Pada masa dahulu, Kadang para khatib berdiri di atas mimbar untuk menjawab pertanyaan praktis pemerintah. Di lain waktu, khotbah digunakan sebagai medium untuk menyampaikan perintang langsung dari khalifah.