Mohon tunggu...
Ariyanto Wibowo
Ariyanto Wibowo Mohon Tunggu... Lainnya - Conservationist, pemerhati lingkungan, Penulis lepas

Conservationist, pemerhati lingkungan

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Lestari Waduk, Manusia Berlanjut

31 Agustus 2016   10:59 Diperbarui: 6 Maret 2019   15:12 124
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Danau/ Waduk adalah daerah cekungan hasil peristiwa alam atau buatan manusia untuk menampung air hujan, air tanah, mata air dan sungai. Sedangkan. Orang daerah Jawa Barat menamainya dengan “Situ” sebagai daerah resapan/ tangkapan air dengan luasan yang kecil . Danau (buatan/ alami) merupakan sumber air yang penting bagi penopang kehidupan makhluk hidup termasuk manusia.  

Danau/  waduk mempunyai fungsi dan manfaat yang beranekaragam, mulai dari Pembangkit Tenaga Listrik, wisata, irigasi, peredam fluktuasi banjir di sungai, air minum dan lain – lain. Begitu pentingnya fungsi waduk, danau atau situ terutama sebagai peredam fluktuasi banjir menyebabkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta gencar untuk merevitalisasi waduk Pluit dan waduk Ria Rio. 

Bahkan isu kenaikan harga BBM  di era Pemerintahan Jokowi-JK dengan dicabutnya subsidi BBM adalah untuk dialokasikan peningkatan anggaran pembangunan infrastruktur salah satunya pembangunan beberapa waduk.

Pembangunan infrastruktur berupa waduk/ danau buatan memang diperlukan, tetapi memelihara dan melestarikan danau/ waduk/ situ yang telah ada juga sangatlah penting. Berbagai macam permasalahan di danau/ waduk adalah pendangkalan dan penyempitan danau, pencemaran kualitas air, pertumbuhan gulma air akibat pencemaran limbah organik dan zat hara, perubahan fluktuasi muka air yang disebabkan oleh kerusakan Daerah Aliran Sungai (DAS) dan Daerah Tangkapan Air (DTA). Permasalahan tersebut perlu diselesaikan dalam pengelolaan danau/ waduk/ situ ke depannya.

Konsep pengelolaan waduk dapat mengadopsi konsep pengelolaan danau yaitu ILBM (Integrated Lake Basin Management) yang disampaikan oleh ILEC (International Lake Environment Comitte). Dimana ILBM merupakan konsep yang membantu pengelola dan stakeholder dalam menjaga dan menyelamatkan keberlanjutan danau dan daerah DAS-nya. ILBM mengintegrasikan faktor – faktor Institutions (kelembagaan), Policies (kebijakan), Participation (partisipasi masyarakat dan stakeholder), Technologies (teknologi), Knowledge and information, serta Finances (anggaran).

Sistem pengelolaan yang dilakukan oleh sebuah lembaga pengelola yang baik akan membantu dalam menjaga dan menyelamatkan danau. Perumusan kebijakan dengan pelibatan masyarakat serta bertujuan untuk memberdayakan mereka serta penggunaan teknologi, pengetahun dan adanya anggaran yang saling terintegrasi sangat diperlukan dalam pengelolaan danau. Konsep pengelolaan waduk juga dapat mengadopsi konsep pengelolaan danau di Indonesia. Di Indonesia konsep penyelamatan dan pengelolaan danau sudah di design oleh Kementerian Lingkungan Hidup pada tahun 2009 dengan nama Grand Design Penyelamatan Ekosistem Danau Indonesia.

Grand Design Penyelamatan Ekosistem Danau Indonesia merupakan salah satu wujud komitmen pemerintah dalam pengelolaan ekosistem danau secara berkelanjutan yang dicetuskan pada Kesepakatan Bali tahun 2009. Komitmen tersebut ditandatangani oleh sembilan menteri terkait, yaitu Menteri Lingkungan Hidup, Menteri Dalam Negeri, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Pertanian, Menteri Kehutanan, Menteri Kelautan dan Perikanan, Menteri ESDM, Menteri Kebudayaan dan Pariwisata, dan Menteri Negera Riset dan Teknologi. Harapannya adalah Grand Design ini dapat menjadi acuan oleh pemerintah daerah dalam menyelamatkan ekosistem danau yang disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi di wilayah masing – masing.

Grand Design ini tidak hanya untuk danau tetapi juga bisa diterapkan terhadap waduk, danau dengan luasan kecil, situ – situ, dan sebagainya. Parameter – paramater yang digunakan adalah (1) Penataan Ruang Kawasan Danau; (2) Penyelamatan DAS dan DTA; (3) Penyelamatan Ekosistem Lahan Sempadan; (4) Penyelamatan Ekosistem Perairan; (5) Pemanfaatan Sumberdaya Air; (6) Pengembangan Sistem Monev Ekosistem danau; (7) Pengembangan Kapasitas, Kelembagaan dan Koordinasi; (8) Peningkatan Peran dan Partisipasi Masyarakat; (9) Pendanaan yang memadai.

Parameter satu sampai tiga berkaitan dengan tata ruang wilayah. Penataan ruang danau harus dimasukkan dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detil Tata Ruang (RDTR) di daerah dengan memperhatikan kondisi ekosistem danau. Kondisi DAS dan DTA haruslah memiliki kondisi vegetasi yang baik sehingga laju erosi dan sedimentasi sebagai sumber masalah pendangkalan bisa terkendali. 

Seluruh kegiatan di DAS dan DTA yang membuang limbah harus terkendali melalui perijinan. Lahan sempadan terbebas dari bangunan baik permukiman maupun perhotelan. 

Pemanfaatan sumberdaya air baik pemanfaatan air sebagai media (biota air, perikanan, wisata, dan transportasi), pemanfaatan air sebagai air baku (air minum, air industri, dan air irigasi) dan pemanfaatan energi (PLTA) harus dilakukan dengan ramah lingkungan dan sesuai dengan daya tampung dan daya dukung beban pencemaran.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun