Mohon tunggu...
ARIYANTI SEPTY RIYANDINI
ARIYANTI SEPTY RIYANDINI Mohon Tunggu... Lainnya - MABA UIN MALANG 2021

AKUNTANSI 210502110114

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Dampak PHK Akibat Pandemi Covid-19

8 September 2021   20:10 Diperbarui: 8 September 2021   20:15 304
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pandemi Covid-19 yang melanda selama 2 tahun di Indonesia memberikan dampak perekonomian yang signifikan. Muncullah berbagai kebijakan yang membuat perekonomian semakin sulit dan tidak terkendali, mulai dari kebijakan protokol kesehatan hingga peraturan Lockdown yang membuat banyak orang dikenakan PHK atau pemutusan hubungan kerja akibat kebijakan pemerintah untuk memutus rantai virus Covid. Perekonomian yang sulit ini membuat beberapa perusahaan dan banyak pabrik harus mengurangi beberapa jumlah pegawai atau karyawan yang berakibat bertambahnya jumlah pengangguran di Indonesia.

Sebagai informasi, Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat jumlah pengangguran tembus 8,75 juta orang dalam Februari 2021. Jumlahnya tumbuh 1,82 juta dibandingkan menggunakan periode yang sama tahun lalu, yakni 6,93 juta orang. 

Kebijakan ini merupakan opsi terakhir yang diputuskan oleh perusahaan dan pabrik yang membuat angka pengangguran akan bertambah terus per harinya, dampak ini akan semakin buruk jika pandemi Covid-19 berkepanjangan. Bertambahnya angka pengangguran juga menyebabkan angka kemiskinan terus merangkak naik. Perekonomian Indonesia di masa pandemi Covid-19 semakin kacau dengan berbagai macam permasalahan yang timbul.

Dengan banyaknya pemberitaan bahwa Indonesia sedang menghadapi permasalahan ekonomi yang rumit semakin menambah beban permasalahan, sektor perekonomian adalah usektor utama masyarakat Indonesia. 

Menurunnya sektor utama bangsa Indonesia,Pemerintah belum berhasil menangani dampak perekonomian seperti ini yang berimbas kepada rakyat,pegawai perusahaan, buruh pabrik yang terkena dampak pemutusan hubungan kerja atau pegawai yang dirumahkan. Pegawai atau buruh yang terdampak PHK ini harus memutar otak untuk mendapatkan penghasilan demi memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Hampir semua daerah dipenjuru Indonesia terdampak PHK, Di kabupaten Malang sendiri korban PHK hampir ribuan orang sejak awal pandemi Covid-19.Alasan banyak perusahaan dan pabrik di kabupaten Malang ini adalah beban perusahaan dan pabrik semakin berat sejak pandemi Covid akibat di berlakukannya kebijakan Lockdown yang membuat penghasilan perusahaan dan pabrik berkurang tetapi banyak pegawai atau buruh yang harus digaji. 

Kebijakan PHK terpaksa harus dijalankan agar perusahaan atau pabrik ini tetap berjalan dan menghindari kebangkrutan. Banyak perusahaan dan pabrik yang tetap mempertahankan banyak karyawan atau buruh tapi tak berselang lama mereka mengalami kebangkrutan.

Di Kabupaten Malang, tepatnya di Kecamatan Lawang, Desa Ketindan  terdapat sebuah Usaha Mikro Kecil Menengah atau biasanya di singkat UMKM. Usaha ini adalah usaha isi ulang air galon, pemilik  usaha mikro kecil menengah yang beranama Siti Zahro, beliau merupakan korban terdampak dari PHK. Beliau sedikit bercerita awal mula bisa berdirinya usaha ini. 

Beliau sempat bekerja di sebuah Pabrik Biskuit bernama Pabrik Biskuit Intim Harmoni Food Industri. Beberapa waktu lalu tepatnya saat pandemi Covid-19 melanda Indonesia pabrik tempat beliau bekerja harus membuat kebijakan penguranga pegawai atau buruh, dan beliau menjadi salah satu pegawai yang harus dirumahkan.

Saat itu beliau sudah berencana membuka usaha karena sudah terjadi pandemi ini, ketika mengalami PHK beliau membuka usaha Isi ulang air galon yang beliau beri nama "DEPO ISI ULANG AIR MORO ECO". 

Usaha ini berdiri agar kebutuhan sehari-hari dan roda perekonomian rumah tanggga tetap berjalan. Menurut beliau Usaha Mikro Kecil Menengah yang beliau dirikan setelah terdampak PHK akibat Covid-19 ini dapat membantu memenuhi kebutuhan sehari-hari. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun