Mohon tunggu...
Ariyani Na
Ariyani Na Mohon Tunggu... Wiraswasta - ibu rumah tangga

Hidup tidak selalu harus sesuai dengan yang kita inginkan ... Follow me on twitter : @Ariyani12

Selanjutnya

Tutup

Catatan Pilihan

Wajib Menunjukkan ID saat Menggunakan Kartu Kredit

2 Juni 2014   16:33 Diperbarui: 23 Juni 2015   21:49 302
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
14016759421318832653

[caption id="attachment_309368" align="aligncenter" width="428" caption="dokumen pribadi"][/caption]

Beberapa hari lalu saya merasa cukup terkejut saat hendak menuju kasir sebuah pasar swalayan terkenal, yang cabangnya ada dimana-mana, karena disetiap meja kasir terpasang pengumuman bahwa untuk pembayaran menggunakan kartu kredit apa saja (maksudnya bank apa saja dan jenis kartu kredit apa saja) wajib menunjukkan KTP/SIM (Identitas yang bertandatangan pada kartu kredit).

Saat saya bertanya sejak kapan diberlakukan, kasir swalayan menjawab bahwa sudah berlaku kurang lebih tiga bulan dan berlaku di seluruh cabang toko swalayan tersebut. Informasi ini saya tanyakan karena saya memang jarang berbelanja di toko swalayan terkenal karena supermarket yang ada di komplek rumah saya memberi harga yang lebih murah dibanding toko swalayan terkenal tersebut.

Menurut saya, kebijakan dari pihak management toko swalayan ini patut diapresiasi, mengingat banyak sekali kelemahan dari keamanan penggunaan kartu kredit yang ada sekarang ini, antara lain :


  1. Berbeda dengan kartu debet yang harus menggunakan PIN saat bertransaksi, approval transaksi kartu kredit hanya berdasarkan tanda tangan yang dicocokan pada belakang kartu kredit, sedangkan tidak sedikit pemilik kartu kredit yang lupa menandatangani bagian belakang kartu tersebut, sehingga ketika kartu kredit tersebut hilang/dicuri, maka si pencuri dapat dengan mudah bertransaksi karena tandatangan belakang yang kosong akan diisi oleh tandatangan si pencuri.
  2. Saat ini, hampir sebagian besar kartu kredit hanya mencantumkan nama pemilik kartu kredit, jarang sekali kartu yang mencantumkan scan fotopemilik kartu, sehingga kasir tidak dapat mengetahui apakah yang melakukan transaksi dengan kartu kredit tersebut adalah pemilik kartu itu sendiri atau bukan
  3. Hampir semua kasir di pasar swalayan ataupun toko, tidak dibekali cara verikasi tanda tangan, karena beberapa kali saya menemukan, banyak transaksi yang diloloskan meskipun tandatangannya meragukan, karena yang melakukan transaksi bukan si pemilik kartu itu sendiri.

Kewajiban untuk menunjukkan Identitas saat bertransaksi dengan kartu kredit ini setidaknya dapat menutupi kelemahan yang saya sebutkan diatas.Kasir dapat mencocokan nama yang tercantum pada kartu kredit dengan yang terdapat pada identitas. Meskipun pemilik kartu kredit lupa menandatangani kartu kredit, tandatangan dapat dicocokan sesuai dengan yang diidentitas bila nama yang tercantum pada kartu sama persis dengan di Identitas.Selain itu, karena pada kartu identitas selalu tercantum foto pemilik identitas, maka kasir dapat memastikan bahwa yang sedang melakukan transaksi dengan kartu kredit adalah benar pemilik kartu kredit itu sendiri.

Dari sisi pengguna kartu kredit, apakah kewajiban menunjukkan kartu identitas menjadi hal yang merepotkan? Saya kira tidak, karena biasanya kartu kredit selalu disimpan bersamaan dengan identitas didalam dompet/tas

Saya berharap kebijakan ini dapat diberlakukan menyeluruh di semua tempat transaksi yang bisa menggunakan kartu kredit, karena secara tidak langsung kebijakan ini dapat melindungi pengguna kartu kredit dan juga dapat  mengurangi kejahatan akibat penyalahgunaan kartu kredit yang bukan miliknya, karena ketentuan yang ada sekarang ini, pihak Bank yang menerbitkan kartu tidak bertanggungjawab atas penyalahgunaan kartu kredit, semua menjadi tanggung jawab pemilik kartu.

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun