Hari ini ramai dibicarakan mengenai beredarnya suratpengajuan penangguhan pemeriksaan ke Kejaksaan Agung terkait kasus Bus Transjakarta. Meskipun sudah beredar pula berita yang menyatakan bahwa surat itu palsu, tetapi saya tetap tertarik untuk membandingkan tanda tangan Jokowi yang ada di surat tersebut dengan tanda tangan Jokowi yang ada di surat-surat yang sudah ada sebelumnya, seperti surat yang ditulis beliau saat menjelang pileg.
Melakukan verifikasi tanda tangan dengan membandingkan satu tanda tangan pada sebuah dokumen dengan tanda tangan pada dokumen lain adalah pekerjaan yang saya geluti selama 11 tahun menjadi underwriter. Kami harus bisa mengindentifikasi bahwa nasabah yang mengajukan surat permohonan asuransi adalah orang sama yang terdapat pada identitas (KTP, SIM/Paspor) yang dilampirkan. Pekerjaan identifikasi ini lebih sulit daripada yang dilakukan oleh karyawan Bank, karena kami tidak berhadapan dan tidak menyaksikan langsung nasabah menandatangani, sehingga hanya bisa membandingkan tanda tangan pada identitas dengan pada surat pengajuan.
Untuk dapat melakukan identifikasi apakah tandatangan pada surat pengajuan tersebut asli atau palsu kami diberi pelatihan verifikasi tandatangan dan seiring berjalannya waktu, pengalaman membawa saya untuk bisa membedakan apakah tanda tangan tersebut dipalsukan atau tidak.
Melihat tanda tangan yang tercantum pada surat pengajuan penangguhan pemeriksaan, sepertinya si pembuat tandatangan mencontoh tanda tangan Jokowi yang tertanggal 8 April 2014. Di start awal tandatangan sepertinya tampak berhasil, tidak tampak jelas perbedaannya, begitu juga dibagian akhir. Kegagalan meniru tandatangan terlihat jelas dibagian tengah (lihat yang saya lingkari).Pada tanda tangan asli, garis yang dibuat seperti membentuk huruf K,sedangkan pada surat penangguhan dibuat melengkung.
Selain itu, bagian yang bisa membuktikan bahwa tanda tangan tersebut palsu adalah bagian akhir yang saya lingkari, yaitu goresan yang menuju akhir tanda tangan. Pada tandatangan asli terlihat jelas bahwa bagian itu bukan sekedar goresan asal-asalan, tetapi membentuk tulisan nama Jokowi sehingga selalu ada tanda (v) diatas bagian tersebut, sedangkan pada bagian surat penangguhan tidak membentuk tulisan hanya sekedar garis biasa, tidak ada tanda (v) dan tidak terputus-putus. Bila melihat aslinya, mungkin akan lebih mudah karena dapat melihat tekanan pada setiap goresan yang dibuat.
Tulisan ini sekedar nostalgia saya untuk menggunakan ‘ilmu’ yangbeberapa tahun tidak digunakan karena berhenti bekerja tanpa bermakasud mendukung ataupun menjelekan kubu-kubu capres yang ada.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H