[caption caption="sumber pubinfo.id"][/caption]
Â
Kemarin (1 Juli 2015) saya mendapat bbm dari seorang teman yang baru keluar dari pekerjaan setelah bekerja selama 8 tahun. Teman saya menanyakan mengenai kebenaran adanya perubahan peraturan pencairan JHT yang tadinya dapat dicairkan penuh setelah kepesertaan 5 tahun menjadi sesuai UU no 40 tahun 2004 pasal 37 ayat 1-5 dan diberlakukan sesuai PP no. 46 tahun 2015.
Â
Memastikan kebenaran berita maka saya pun mencari tahu mengenai perubahan tersebut termasuk menanyakan langsung ke BPJS Ketenagakerjaan melalui akun twitter @BPJSTKinfo, setelah kepesertaan 10 tahun dan sudah tidak bekerja lagi, apakah bisa diambil penuh atau harus menunggu s/d usia 56 tahun?
Â
Jawaban dari @BPJSTKinfo demikian : Jika masa kepesertaan sahabat sudah melewati masa minimal 10 tahun maka 10% dari JHT bisa diajukan untuk diklaim. Dengan demikian berarti bahwa dana JHT baru dapat dicairkan secara penuh setelah peserta berusia 56 tahun.
Bukan hanya teman saya yang kecewa dengan pemberlakuan UU no. 40 tahun 2004 ini, dari facebook dan twitter saya melihat respon kemarahan dari peserta yang sudah menonaktifkan kepersertaan dan ingin mengambil dana JHT milknya.
Â
Pemberlakuan UU ini dianggap kurang sosialisasi, bahkan banyak HRD perusahaan yang baru mengetahui adanya perubahan tersebut per tanggal 1 Juli 2015, sehingga banyak peserta yang mengalami kekecewaan karena tidak dapat mencairkan dananya dan gagal merealisasikan rencana penggunaan dana JHT tersebut.
Â