Mohon tunggu...
Ariyani Na
Ariyani Na Mohon Tunggu... Wiraswasta - ibu rumah tangga

Hidup tidak selalu harus sesuai dengan yang kita inginkan ... Follow me on twitter : @Ariyani12

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Manfaat dan Tips Berasuransi

1 Maret 2013   04:22 Diperbarui: 24 Juni 2015   17:31 1781
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sebagian masyarakat kita masih banyak yang merasa antipati bila mendengar kata Asuransi, apalagi bila ditawari untuk membeli produk asuransi, belum selesai dijelaskan pasti sudah dengan halus menolaknya. Stigma negatif mengenai asuransiini muncul karena adanya pengalaman buruk dari pelayanan asuransi yang pernah dialami oleh pribadi ataupun dari orang lain, contohnya susahnya proses klaim manfaat asuransi, lamanya proses pencairan dana atau tidak dapat ditarikanya sebagian dana yang sudah disetor.

Karena bergerak dibidang layanan jasa, semua perusahaan asuransi tentunya berusaha untuk memberikan pelayanan terbaik kepada nasabahnya. Adanya keluhan nasabah atas pelayanan sebuah perusahaan asuransi biasanya disebabkan karena nasabah tidak mengerti dan tidak memahami secara baik mengenai asuransi yang dibelinya, baik jenis produk maupun ketentuannya.

Berasuransi berarti melimpahkan risiko kerugian finansial yang seharusnya ditanggung oleh keluarga atau diri sendiri kepada perusahaan asuransi bila terjadi risiko seperti kecelakaan, sakit atau cacat tetap total atau meninggal dunia.

Mengapa kita perlu berasuransi? Karena kita tidak dapat menduga atau memperkirakan kapan kita akan mengalami risiko-risiko tersebut. Contoh, saat kita tidak memiliki tabungan, tiba-tiba terjadi kecelakaan yang mengakibatkan kita harus menjalani perawatan rumah sakit, maka dengan memiliki asuransi kerugian finansial yang seharusnya kita tanggung akan menjadi tanggungan perusahan asuransi.

Ada beberapa hal yang perlu kita perhatikan sebelum memutuskan memilih sebuah produk dari perusahaan asuransi, agar tidak menyesal dikemudian hari.

  1. Sesuaikan produk asuransi yang kita pilih dengan kebutuhan bukan karena terpaksa atau karena rasa tidak enak terhadap agen ataupun karena tergiur oleh penawaran hadiah dari sang agen. Pastikan agen yang mengurus asuransi kita adalah agen yang profesional, yang tidak hanya sekedar mengejar target penjualan namun yang mau dan mampu membantu dan mengurus keperluan asuransi kita kedepan.

  2. Ketahui track record perusahan asuransi yang akan kita beli produknya, baik dari sisi pelayanan, penangangan klaim maupun kemampuan keuangannya dengan cara menggali informasi dari kerabat atau teman yang telah menjadi nasabah.

  3. Mengingat berasuransi tidak sama dengan menabung, maka kita harus mengetahui secara pasti berapa lama masa pembayaran premi, kapan kita dapat menarik dana (bilaproduk yang kita ambil ada hasil investasi atau nilai tunai) dan bagaimana prosedur pencairan dananya.Karena asuransi termasuk kebutuhan jangka panjang maka sebaiknya besarnya total premi dari keseluruhan asuransi yang diambil tidak melebihi 20% penghasilan per tahun agarkondisi keuangan keluarga tidak terganggu.

  4. Untuk menghindari terjadinya penolakan pengajuan klaim atau pembatalan polis secara sepihak oleh perusahaan asuransi karena ditemukan bukti adanya kebohongan informasi pada saat pengajuan asuransi, maka jelaskan dengan lengkap, jujur dan jelas mengenai kondisi kesehatan, pekerjaan, hobi dan kebiasaan serta riwayat kesehatan keluarga pada saat pengajuan asuransi. Dan untuk memastikan bahwa yang kita sampaikan sudah tercantum pada surat pengajuan asuransi maka jangan pernah menandatangani aplikasi dalam kondisi kosong.

  5. Tanyakan secara rinci mengenai manfaat dan ketentuan dari produk asuransi yang kita pilih. Contoh untuk produk asuransi kesehatan, ada masa tunggu dan ada ketentuan pre existing condition (kondisi yang sudah ada sebelumnya) yang sering menjadi alasan penolakan pengajuan klaim oleh pihak perusahaan asuransi dan nasabah tidak mengetahui ketentuan tersebut pada awal pengajuan asuransi.

  6. Pastikan bahwa premi terbayar teratur dan tidak tertunggak. Bila premi tertunggak maka status polis menjadi lapsed (tidak aktif) dan manfaat asuransi tidak dapat dibayarkan. Pengaktifan kembali dapat dilakukan dengan cara pemulihan, namun ketentuan untuk pemulihan pada masing-masing perusahaan asuransi berbeda-beda dan biasanya setelah pemulihan, ketentuan masa berlaku, masa uji (contestable period) dan masa tunggu akan berlaku sesuai tanggal pemulihan polis

    HALAMAN :
    1. 1
    2. 2
    Mohon tunggu...

    Lihat Catatan Selengkapnya
    Beri Komentar
    Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

    Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun