Melalui akun twitter @BPJSKesehatanRI dan web resminya, BPJS Kesehatan memuat pengumuman penting mengenai berita yang beredar di media mengenai fatwa haram yang dikeluarkan oleh MUI mengenai BPJS.
 Berikut adalah isi dari pengumuman tersebut :
Isi rekomendasi tersebut adalah :
1. Agar pemerintah membuat standar minimum dan tarif hidup layak dalam kerangka jaminan kesehatan yang berlaku bagi setiap penduduk negeri sebagai modal dasar bagi terciptanya suasana kondusif di masyarakat tanpa melihat latar belakangnya.
2. Agar pemerintah membentuk aturan, sistem, dan memformat modus operandi BPJS Kesehatan agar sesuai dengan prinsip dasar syariah.
Dan untuk meluruskan berita dan membuat masyarakat tenang, BPJS Kesehatan bersama DJSN (Dewan Jaminan Sosial Nasional) akan audiensi ke MUI.
Melihat isi rekomendasi tersebut, seharusnya tidak perlu terjadi polemik yang membuat resah masyarakat mengenai BPJS kesehatan karena sepertinya MUI hanya menginginkan agar pemerintah benar-benar menjamin kesehatan masyarakat tanpa melihat latar belakang setiap peduduk dan menyarankan agar BPJS dikelola sesuai dengan prinsip dasar syariah.
Upaya yang akan dilakukan oleh BPJS Kesehatan untuk melakukan audiensi ke MUI adalah tindakan cepat yang memang harus dilakukan. BPJS Kesehatan yang merupakan perusahaan Nirlaba dan bekerja dengan prinsip gotong royong, dalam artian orang tidak sakit membantu yang tidak sakit seharusnya sudah memenuhi kriteria dari rekomendasi.
Secara umum prinsip kerja BPJS kesehatan tidak berbeda dengan PT. ASKES yang dulu mengelola jaminan kesehatan PNS dan pensiunan pegawai pemerintah, yaitu dikelola berdasarkan iuran peserta. Perbedaannya, cakupan layanan BPJS Kesehatan lebih luas karena bukan hanya PNS dan Pensiunan pegawai pemerintah melainkan masyarakat miskin yang iurannya ditanggung oleh pemerintah dan masyarakat umum yang preminya dibayar sendiri juga pekerja perusahaan swasta.
Bila dulu kinerja PT. ASKES tidak pernah dipermasalahkan seharusnya kinerja BPJS Kesehatan pun tidak perlu dipermasalahkan, dan yang penting dilakukan saat ini adalah penjelasan dan keterbukaan BPJSÂ dalam pengelolaan premi dari iuran peserta tersebut termasuk mengenai denda keterlambatan.